FaktualNews.co

Menko Polhukam Mahfud MD: ASN Jangan Makan Uang Rakyat

Nasional     Dibaca : 700 kali Penulis:
Menko Polhukam Mahfud MD: ASN Jangan Makan Uang Rakyat
FaktualNews.co/Antara
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

JAKARTA, FaktualNews.co – Pejabat pemerintah dan pejabat negara untuk bekerja dengan baik dan tidak makan uang rakyat. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kalau kita berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Mahfud dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu itu mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.

“Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud ​menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.

Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.

“Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” tegas Mahfud.

Mahfud berharap, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ke depan dapat dicanangkan juga sebagai kabupaten/kota bebas Pungli agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli di Provinsi Bengkulu serta berlanjut di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
Antara