PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Irawan (53) warga jalan Sunan Muria, RT 1 RW 3, Kelurahan Jrebang Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sudah hampir tujuh bulan ini tidak bisa masuk rumah miliknya lewat depan maupun belakang.
Sebab, akses ke rumah tinggalnya dipagar warga. Pria asal Pajarakan, Kabupaten Probolinggo ini, bersama keluarganya, hanya bisa keluar-masuk lewat samping rumahnya. Yakni, melalui jalan atau gang umum sisi timur rumahnya, yang berbatasan langsung dengan dinding tembok rumahnya.
Saat dikonfirmasi, Senin (14/03/22) siang Irawan mengaku, hampir 7 bulan menjalani hal seperti itu. Yakni sejak September 2021.
Pemicunya, soal utang-piutang yang berbuntut perselisihan, hingga pertengkaran. Tindakan warga yang dimotori Subaeri (46) sempat dilaporkan oleh Irawan ke Mapolres Probolinggo Kota. Dan kini masih diselidiki.
“Sudah kami laporkan. Kami sudah dimintai keterangan,” tandasnya.
Hal itu dilakukan, menurut Irawan, karena gang selebar 1 meter selatan pagar rumahnya untuk akses warga tersebut masih miliknya. Pihaknya belum menyerahkan lahan sepanjang sekitar 12 meter itu, ke warga.
“Kami belum menghibahkan ke warga. Lahan itu masih punya saya, sesuai sertifikat,” jelasnya.
Irawan melapor ke Polresta karena mulai dari RT, RW hingga kelurahan tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
Saat ditanya apakah bisa diselesaikan secara damai ? Irawan menjawab, tidak bisa. Mengingat, keluarganya sering diancam. “Anak saya saat ada di depan diancam mau dibunuh kalau sampai membuka pagar,” ujarnya.
Terpisah, Subaeri membenarkan dirinya dan beberapa warga telah dilaporkan ke Polresta, bahkan sudah dimintai keterangan.
Ia mengaku tidak takut dan tidak akan mundur, mengingat yang dipagar bambu bukan pekarangan milik pelapor (Irawan). Tetapi akses jalan atau gang umum, milik warga. “Yang kami pagar tanah umum, bukan milik dia. Untuk pembatas,” katanya.
Hal itu dilakukan, karena Irawanlah yang memulai. Menurutnya, Irawan menumpuki batu bata di pekarangannya sendiri, sehingga warga tidak bisa lewat. Padahal, saat pekarangan yang dimaksud masih menjadi hak keponakannya, dibuat akses jalan warga.
“Pekarangan ini awalnya milik keponakan saya. Terus dibeli Pak Irawan dan ditumpuki batu bata. Sampeyan lihat sendiri tuh ada tumpukan batu bata,” ujar Subaeri menunjuk sisa tumpukan bata.
Lurah Jrebeng Lor, Rudjito, mengatakan, persoalan Irawan dan Subaeri sudah diselesaikan saat ramai-ramai.
Kedua pihak yang bertikai sudah menandatangani kesepakatan damai disaksikan ketua RT, RW dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas setempat. “Wah sudah selesai dari dulu masalah itu. Sudah damai,” katanya.
Rudjito mengaku belum tahu kalau sampai saat ini pertikaian antartetangga tersebut masih berlangsung. Mengingat belum ada laporan yang masuk ke kantornya. Jika benar itu terjadi, katanya, dia bersedia mendamaikan kembali.
“Memang perkembangannya kami tidak tahu. Karena tidak ada laporan. Kalau masih belum selesai, mari kita selesaikan secara damai,” pintanya.