Curi Puluhan Sepatu Pabrik di Jombang, Enam Orang Diringkus Polisi
JOMBANG, FaktualNews.co – Akibat melakukan pencurian puluhan sepatu di PT Pei Hei IWI Jalan kilometer 71 Surabaya Peterongan, Kabupaten Jombang, enam orang dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian tersebuta adalah RJ (39), AH (31), JP (34), BR (38) dan PB (37), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito serta SN (50), penadah warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.
“Ada enam tersangka yang kami amankan, satu di antaranya adalah penadah,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Penangkapan keenam pelaku diungkapkan oleh Teguh berawal dari laporan yang diterima pihak Resmob sehingga dilakukan penyelidikan guna mendalami kasus tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Para pelaku adalah pekerja di pabrik sepatu tersebut. Mereka melancarkan aksinya di waktu jam pulang kerja.
“Pelaku bersama-sama bekerja di PT PEI HEI IWI, lalu pada saat pulang jam kerja, para pelaku mengambil sepatu tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan untuk diselipkan ke pinggang supaya tidak diketahui oleh satpam yang sedang berjaga,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut dilakukan berungkali dari bulan Oktober 2021 sampai dengan sekarang dan akhirnya tertangkap,” katanya.
Adapun keseluruhan barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni 38 pasang sepatu berbagai merek, serta uang tunai sejumlah Rp 1.060.000.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah,” pungkasnya.