LAMONGAN, FaktualNews.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya yang mengakibatkan kerugian negara Rp 42 miliar lebih dan ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan. “Kasus PJU sudah ke tahap penyidikan dan dalam minggu ini akan memeriksa 20 orang,” kata Condro, Selasa (15/3/2022).
Ke-20 orang yang akan dipanggil itu Pokmas Desa Karangwedoro, Tawangrejo, Turi, Geger, Tambakploso, Sukorejo, Bambang, Putatkumpul dan Plosowayu beserta kepala desanya, Camat Turi dan Camat Lamongan.
“Pemeriksaan penyidik beberapa pokmas, kades dan camat mulai hari ini sampai Kamis besok,” ujar Condro.
Penanganan kasus PJU Tenaga Surya tersebut mendapat dukungan. Mathur Husyairi anggota komisi E DPRD Provinsi Jatim.
“Meski bukan dari Komisi A, saya ke sini memberi support dan juga sedikit informasi terkait penanganan dugaan korupsi itu, kebetulan anggaran itu tahun 2020 yang saya ikut membahas dan saya punya tanggung jawab moral,” kata Mathur usai berkunjung di Kejari Lamongan.
Mathur berharap kasus tidak hanya selesai di pokmas saja. Menurutnya, ada kotak Pandora yang harus dibongkar sebenarnya dan kenapa kemudian dana hibah Provinsi Jatim dianggarkan mencapai Rp 9 triliun.
“Saya menyarankan Kejari meminta salinan APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020, nanti ketahuan jelas setiap lokasi pokmas pasti ada nama aspiratornya,” ujarnya.
Karena, lanjut Mahtur sangat tidak adil dan terlalu naif jika kasus tersebut berhenti hanya pada level kecil yakni Pokmas.
“Siapa Supplier dan dalang yang bermain untuk mengarahkan masyarakat. Saya sudah sampaikan ke Intel Kejaksaan 3 nama,” terangnya.
Tidak hanya anggota DPRD Provinsi, beberapa masyarakat Lamongan juga mendukung dan menanyakan kasus tersebut, dengan membentangkan poster di depan Kejari Lamongan.
Antara lain bertuliskan ‘Kami datang untuk menyelamatkan uang negara’, ‘Tangkap Aspirator dana Hibah LPJU Jatim’ dan ‘Kejari Lamongan harus tegas memberantas Koruptor’.
Diketahui, dugaan korupsi dana hibah bantuan PJU tenaga surya tahun 2020 diambil dari dana APBD Jatim sebesar Rp 65,4 miliar.