PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polairud Probolinggo mengamankan tiga nelayan asal Pasuruan, karena ketahuan menggunakan jaring mini trol, alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah, Selasa (15/03/22).
Ketiganya sempat digelandang ke Mako Polairud di area Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo. Namun, setelah dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan, tiga nelayan asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan tersebut dipulangkan.
Termasuk kapal berbobot 3 Gross Ton (GT) yang dibawa melaut, berikut ikan yang ditangkapnya juga dibawa pulang. Hanya jaring mini trol yang diamankan Polairud.
Barang bukti tersebut akan diserahkan ke UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan (PPM) Kota Probolinggo.
Kasat Polairud Probolinggo, Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, ketiga nelayan ditangkap karena menangkap ikan menggunakan jaring mini trol.
Mereka diamankan diperairan wilayah barat, Selasa pagi sekitar pukul 06.30, atas laporan warga. “Mereka tidak kami tahan, sanksinya pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” katanya.
Selain laporan warga, penangkapan dilakukan sebagai upaya mencegah dan meminimalkan terjadinya bentrok antarnelayan.
AKP Slamet mengaku sebelumnya penah terjadi bentrok antarnelayan. Pemicunya, nelayan luar daerah yang mencari ikan di perairan Probolinggo, memakai alat tangkap yang dilarang.
Suharto kepala Desa Kedawang yang datang di Mako Polairud berjanji akan terus melakukan pembinaan. Tak hanya ke nelayan yang kini diamankan, tetapi ke seluruh warga yang berprofesi nelayan.
“Membina warga itu tugas kami. Mereka kan sekarang sudah tidak punya alat tangkap. Nanti kita fasilitasi meminta bantuan ke pemerintah,” katanya.