FaktualNews.co

Kesaksian Ibu Novia Widyasari di PN Mojokerto, Putrinya Pernah Curhat Kehamilannya

Peristiwa     Dibaca : 809 kali Penulis:
Kesaksian Ibu Novia Widyasari di PN Mojokerto, Putrinya Pernah Curhat Kehamilannya
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Fauzun Syarofah (45) ibu dari mendiang Novia Widyasari Rahayu (23), hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko (21) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Fauzun Syarofah (45) ibu dari mendiang Novia Widyasari Rahayu (23), hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko (21) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Dalam kesaksianya, Fauzun menceritakan, curhatan, kondisi, hingga permasalahan hubungan anak pertamanya itu dengan Randy Bagus yang merupakan mantan anggota polisi itu.

Fauzun mengungkapkan, sebelum Novia bunuh diri sempat curhat kepadanya, yang mengalami stres dan ingin bunuh diri karena dihamili Randy dan menggugurkan bayinya.

Bahkan, saat membeli obat potasium di aplikasi toko online memberitahu dan meminta dirinya yang membayar.

“Dia (Novia) memang menyampaikan ke saya kalau memang dia membeli potasium sendiri secara online. Ya saya tahu (Beli potasium) karena waktu dia beli potasium itu dia menyampaikan ke saya minta dibayar,”

Melihat hal itu, perempuan yang bekerja di sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mojokeeto itu mengaku telah berusaha menasihati Novia. Ia seringkali melihat Novia mengamuk dan memukulinya kepalanya sendiri.

“Saya sendiri sebagai ibu juga setiap hari mengingatkan agar tidak bunuh diri. Bahwasanya sebenarnya sudah sering saya ingatkan,” bebernya.

“Dia juga pernah izin saya ingin ke psikolog, dan juga meminta bantuan hukum ke LBH, P2A, dan Propam. Karena mengalami kebuntuan Novia akhirnya menyerah dan memilih jalan bunuh diri,” sambung Fauzun.

Ia menambahkan, sudah meminta Novia untuk melupakan Randy dan bertaubat atas perbuatan yang pernah dilakukan.

“Saya nasihati agar memperbaiki diri, hamil dan menggugurkan kandungan termasuk aib karena belum menikah. Saya suruh tobat dan melupakan tentang Randy. Tapi dia tidak sejalan dengan saya,” imbuh Fauzun.

Randy diduga terlibat kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres.

Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.

Selain Ibu dari Novia, juga 6 saksi-saksi lagi yang diperiksa dalam sidang kali ini.

Enam saksi itu Iptu Samijo sebagai pelapor sekaligus penyidik di Polda Jatim, Mamik Setyowati sebagai Bibik dari mantan kekasih terdakwa, Ninik Imiyati Gunawan sebagai pemilik kos di Malang, Anika Yusda Ariyana sebagai teman dari mantan kekasih terdakwa, Badris Suyitno dan Didi Feriyanto, sebagai karyawan hotel.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun 2021. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah