Peristiwa

Polemik Logo Halal Baru, Muhammadiyah Jatim: Desain Harus Jelas dan Tegas

SURABAYA, FaktualNews.co – Rupa logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik. Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah menyebut desain label halal seharusnya mencerminkan kejelasan informasi dan ketegasan produk.

“Kalau kita bikin logo itu kan tujuannya apa? Tujuannya kan supaya masyarakat memperoleh informasi terkait (kehalalan) sebuah produk. Sehingga kalau tujuannya itu, maka logo harus mudah dimengerti, jelas, tegas,” tandas Samsudin selaku Wakil Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Selasa (15/3/2022).

Sementara kata dia, logo halal yang baru diluncurkan BPJPH Kemenag dengan rupa wayang gunungan tidak memuat ketegasan dan kejelasan tentang kehalalan produk. Ia lalu membandingkan dengan logo halal milik negara lain seperti China, dimana lembaga halal negara tersebut justru menggunakan desain yang begitu tegas membentuk tulisan arab berbunyi halal sangat jelas.

“Sehingga dari jauh pun itu kelihatan produk-produk itu adalah halal,” lanjut dia.

Ia lantas menjelaskan, masalah halal maupun haram adalah urusan fiqih yang tidak etis apabila ditarik-tarik kedalam filosofi budaya. Logo versi Kemenag yang baru diluncurkan tersebut menurut Samsudin tidak membentuk tulisan Arab sehingga dia menganggap melanggar fiqih.

Kendati turut mengkritisi, Samsudin menegaskan bahwa pihak Muhammadiyah tidak keberatan atas penerbitan logo halal baru. Karena hal tersebut merupakan kewenangan BPJPH Kemenag yang diatur undang-undang.

Hanya saja dia bilang, seyogianya Kemenag menampung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama bertahun-tahun mengurusi kehalalan produk dan telah menjadi mitra sejati pemerintah. Apabila ada usulan, supaya ditindaklanjuti dan dicari jalan tengah sebagai solusi.

“Jangan ada kesan berhadap-hadapan, nanti antara Kemenag yang wakil pemerintah itu kemudian berhadap-hadapan dengan MUI. Sejatinya kan shodiqul hukumah, mitra pemerintah,” katanya.

Sebelumnya BPJPH Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan logo halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan,  dengan pemberlakuan logo halal tersebut secara nasional. Maka label yang lain secara bertahap akan tak dipakai. Rupa label halal berbentuk seperti gunungan berwarna ungu dengan tulisan Halal Indonesia di bawahnya.