FaktualNews.co

Kasus Aborsi dengan Terdakwa Randy Bagus

Ibu Novia Widayasari Mengaku Anaknya Pernah Diancam Dibunuh Ayah Randy

Hukum     Dibaca : 738 kali Penulis:
Ibu Novia Widayasari Mengaku Anaknya Pernah Diancam Dibunuh Ayah Randy
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Fauzun Syarofah (45) ibu dari mendiang Novia Widyasari Rahayu (23), hadir secara langsung dalam sidang lanjutan kasus aborsi dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko (21) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang perkara aborsi yang menjerat Randy Bagus Hari Sasongko sebagai terdakwa, mengungkap adanya ancaman pembunuhan dari orang tua dari terdakwa yang pecatan polisi tersebut.

Ibu Novia Widyasari Rahayu, Fauzun Syarofah (45) mengungkapkan soal ancaman bunuh itu melalui sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (15/3/2022).

Fauzun mengatakan, ancaman pembunuhan dari orang tua Randy kepada Novia setelah anaknya melaporkan perlakuan Randy ke Propam Pasuruan.

Ia mengaku kehamilan putri pertamanya setelah ditelepon orang tua Randy perihal laporan Novia ke Propam Pasuruan.

“Itu pertama kali tahu kalau dia (NW) hamil. Dia (NW) bilang kalau dipaksa orang tua Randy, bukan Randy,” jelas Fauzun.

Fauzun menjelaskan, dirinya dan anak perempuannya itu berbeda dalam pengambilan sikap. NW merupakan anak yang tegas biasa menyelesaikan permasalahan sendiri. Terlebih saat suami Fauzun sakit dan akhirnya meninggal beberapa bulan sebelum NW bunuh diri.

“Setelah itu saya saya bilang, sudah lupakan Randy. Apa yang dilakukan itu adalah aib. Sekarang mari diperbaiki kesalahan yang sudah dilakukan,” kata Fauzun.

Menurut Fauzun, Novia menolak sarannya dan lebih menginginkan agar Randy merasakan apa yang dia rasakan. Novia mengatakan agar Rendy mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan terhadapnya.

“Dia bilang kok enak sudah berbuat terus pergi begitu saja. Dia (Novia) ingin membalas katanya seperti itu,” kata Fauzun.

Dalam kesempatan sidang di PN itu, Randy menyempatkan diri bersimpuh dan meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada Fauzun Syarafah atas wafatnya kekasihnya itu.

Randy memeluk ibu Novia sambil membisikkan kata-kata. Air mata keduanya tak terbendung. Momen itu berlangsung selama 15 menit.

Randy tak merasa cukup, ia kemudian memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto, berbincang di sebelah perempuan yang ia anggap seperti ibunya sendiri itu. Majelis hakim pun mengizinkan.

Saat Randy duduk disampingnya dan mengutarakan sesuatu, Fauzun Syarafah nampak beberapa kali menyeka air matanya dengan tisu.

Randy membenarkan hampir semua keterangan Ibu Novia. Ia hanya membantah dua hal. Pertama terkait dirinya yang sudah tidak memperdulikan dan memutuskan hubungan pacaran dengan Novia. Kedua, terkait kedua orang tuanya memaksa menggugurkan kandungan Novia.

Menurut Randy, baik dirinya maupun orang tunaya tidak pernah menyuruh menggugurkan kandungan.

“Saya tidak memperdulikan Novia itu tidak benar. Malah dia yang meminta putus tapi saya tidak mau pada 30 Oktober 2021. Tentang orang tuansaaya memaksa mengugurkan tidak benar. Tidak ada yang menyuruh menggugurkan, orang tua saya juga tidak menyuruh,” ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko memperjelas kesaksian Fauzun dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) jika ada ancaman pembunuhan dari ayah Randy.

“Saya bacakan lagi, pada saat saudara Randy dan kakaknya datang ke rumah saya, anak saya mengatakan kalau ayah Randy Bagus Hari Sasongko mengancam, awas ya Novia kalau anak yang kamu kandung bukan anak Randy saya bunuh,” ucap Ivan membacakan BAP.

JPU dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres.

Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.

Selain ibu dari Novia, juga 6 saksi-saksi lagi yang diperiksa dalam sidang kali ini.

Enam saksi itu Iptu Samijo sebagai pelapor sekaligus penyidik di Polda Jatim, Mamik Setyowati sebagai bibi dari mantan kekasih terdakwa, Ninik Imiyati Gunawan sebagai pemilik kos di Malang, Anika Yusda Ariyana sebagai teman dari mantan kekasih terdakwa, Badris Suyitno dan Didi Feriyanto, sebagai karyawan hotel.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir 2021. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019.

Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid