NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sedang menyiapkan rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Nganjuk.
Ke depan, RJ diharapkan dapat memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat di Nganjuk.
Seusai mengikuti Video Conference Launching Rumah Restorative Justice oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengungkapkan sudah mempersiapkan rumah RJ di Nganjuk.
“Sudah direncanakan, pertama ada kampung Restorative Justice, kemudian disusul dengan rumah Restorative Justice,” ujar Nophy Tennophero Suoth di kantor Kejari Nganjuk, Rabu (16/03/2022).
Pihaknya mengaku masih menganalisis beberapa pilihan desa. Karena sosialisasi tentang RJ sudah dilakukan di beberapa desa. “Kami sudah sosialisasi di beberapa desa dan kami ini masih memilih (titik RJ), tidak harus di setiap desa ada,” ungkapnya.
Nophy mengatakan, rumah RJ bertujuan memberikan wadah penyelesaikan perkara yang tak harus berakhir di pengadilan. Penegakan hukum akan melihat latar belakang tindak pidana itu terjadi.
“Bapak Jaksa Agung sendiri sudah membangun sistem untuk mengedepankan hati nurani,” pungkasnya.
Menurut dia, perkara hukum dari pelaku dapat diselesaikan dengan adanya kesediaan keluarga korban. Dalam hal ini, korban menjadi penentu penyelesaikan perkara dengan RJ.
Kemudian ada dukungan dan tidak ada keberatan dari tokoh agama dan masyarakat setempat. Selanjutnya dibuatkan berita acara RJ yang ditandatangani oleh Jaksa, tokoh agama dan masyarakat.
Ia menyebutkan, ada syarat tertentu yang dapat diajukan dalam penyelesaian perkara sebagai RJ. Di antaranya, kerugian perkara tidak lebih Rp2,5 Juta, pelaku belum pernah dihukum atau baru kali pertama melanggar hukum, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.
“Tapi sekali lagi, kewenangan itu (RJ) kan setelah tahapan dua dari penyidik. Kalau masih di tahapan penyidik, kami tidak bisa mencampuri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, proses RJ juga diekpos kepada Kejaksaan tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Perlu diketahui, layanan RJ hanya bisa diajukan pada kasus tindak pidana umum. Ia mencontohkan jenis perkaranya seperti penganiyaan ringan, laka lantas dan pencurian yang bisa diselesaikan damai.
Inovasi RJ ini, berdasarkan amanah Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Aturan itu menetapkan kebijakan pembentukan ‘Kampung Restorative Justice’.
Hal serupa disampaikan Plh Kasi Pidum Kejari Nganjuk, Liya Listiana.
Liya Listiana menambahkan, inovasi ini bertujuan untuk mengupayakan agar perkara bisa diselesaikan secara musyawarah di rumah RJ.
Sehingga, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
“Perkara itu diselesaikan dulu di rumah Restorative Justice tersebut,” ujar Liya Listiana di Kantor Kejari Nganjuk.
Ia mengatakan bahwa Kejari Nganjuk hingga kini terus melakukan sosialisasi tentang hukum dan rumah RJ tersebut. “Kita terus melakukan sosialisasi,” ungkapnya.
Acara Conference Launching Rumah Restirative Justice di Kejari Nganjuk, dihadiri Sekda Nganjuk Mokhamad Yasin, Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Dandim 0810/Nganjuk Letkol Inf Tri Joko Purnomo dan Perwakilan PN Nganjuk Mohammad Hasanuddin Hefni.
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Jianto, tokoh masyarakat Harsono, tokoh agama Solikin Nasrudin, tokoh adat Sumadi, serta awak media.