FaktualNews.co

Pasca Cabut HPL, Pemkab Jember Pasang Papan Larangan Menambang di Gunung Sadeng

Advertorial     Dibaca : 507 kali Penulis:
Pasca Cabut HPL, Pemkab Jember Pasang Papan Larangan Menambang di Gunung Sadeng
FaktualNews.co/Hatta.
Pemasangan papan larangan penambangan di Gunung Sadeng, Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Pasca mencabut hak pengelolaan lahan (HPL) 10 perusahaan yang melakukan penambangan non mineral di Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember.

Pemkab Jember melanjutkan dengan memasang papan larangan, untuk tidak melakukan penambangan di Gunung Sadeng.

Sekda Jember, Mirfano mengatakan, ada 10 papan larangan yang dipasang di sejumlah titik lahan pertambangan. Sesuai dengan jumlah 10 perusahaan yang HPLnya dicabut.

Dalam papan tersebut bertuliskan, Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jember, Barang Siapa Memanfaatkan Aset Ini Tanpa Izin, Akan Dikenakan Sanksi Pidana Pasal 385 KUHP.

Perusakan/Pencabutan Papan Ini Akan Berakibat Tindakan Hukum. Pemerintah Kabupaten Jember Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset.

“Kami merealisasikan rencana kami untuk HPL perusahaan (yang dicabut). Sebelumnya, kami juga sudah mengirimkan surat pencabutan (kepada 10 perusahaan) melalui kantor pos. Kemudian sekarang, kami lanjutkan dengan memasang plang (papan) larangan penambangan dan ancamannya adalah pasal 385 KUHP (tentang Penyerobotan lahan),” ujar Mirfano saat dikonfirmasi disela kegiatannya di Gunung Sadeng, Rabu (16/3/2022).

Untuk pemasangan papan larangan, lanjutnya, ada 10 titik. Sesuai dengan jumlah perusahaan yang HPL nya dicabut.

Sebanyak 10 perusahaan itu, di antaranya CV. Guna Abadi yang menggarap pertambangan batu kapur seluas 15,4 Ha, CV. Formitra Raya 4,18 Ha, CV. Susanti Megah Perkasa 5 Ha, CV. Mada Karya 6,7 Ha, CV. Karya Nusantara 5,19 Ha.

“Kemudian CV. Dwi Joyo Utomo 9,61 Ha, CV. Indoline Prima Utama 4,6 Ha, PT. Iksan Tunggal Jaya 4,43 Ha, PT. Mahera Jaya 6,8 Ha, PT. Kurnia Alam Perkasa 9,68, dengan total luasan ada 71,59 hektare yang kami cabut HPLnya itu,” sebut Mirfano.

Lanjut Mirfano, 10 titik lokasi yang dipasangi papan larangan menambang. Dinilai, telah dieksplorasi berlebihan. Namun tidak memberikan manfaat ekonomi yang baik.

“Ini bukti bahwa kita serius, kita ingin mengamankan barang milik daerah (Pemkab Jember). Supaya benar-benar bermanfaat dan mengangkat  kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin