SURABAYA, FaktualNews.co – Dalam upaya mengurangi sampah plastik. Peraturan tentang pembatasan pemakaian kantong plastik sekali pakai di pasar modern dan pasar tradisional Surabaya, disiapkan Pemkot.
“Saat ini perwali (peraturan wali kota tentang pembatasan kantong plastik) tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro di Surabaya, Rabu (16/3/2022).
Hebi mengatakan, semula peraturan wali kota tentang pembatasan penggunaan kantong plastik ditargetkan rampung Februari 2022. Tetapi penyelesaiannya tertunda karena ada beberapa poin dalam draf peraturan yang perlu diperbaiki.
“Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki sebelum ditandatangani Wali Kota Surabaya,” katanya, menambahkan, saat ini draf peraturan masih ada di Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.
Lebih lanjut Hebi mengatakan, pemerintah kota akan memberlakukan peraturan untuk membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. Hal ini guna menekan permasalahan lingkungan yang timbul akibat sampah plastik yang susah terurai.
“Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah,” katanya.
“Ini akan sangat membantu (pengurangan sampah plastik) kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan,” ia menambahkan.
Peraturan tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar. Menurutnya akan diterapkan setelah pemerintah kota menyosialisasikan aturan itu kepada masyarakat.