FaktualNews.co

Penambang Liar di Jember Terancam Dilaporkan Pemkab ke APH

Advertorial     Dibaca : 1446 kali Penulis:
Penambang Liar di Jember Terancam Dilaporkan Pemkab ke APH
FaktualNews.co/Hatta.
Lahan jadi danau dadakan di area pertambangan Gunung Sadeng, Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Pasca pencabutan hak pengelolaan lahan (HPL), Pemkab Jember, melakukan tindak lanjut, kepada 10 perusahaan yang dinilai melanggar aturan dan kesepakatan.

Tindak lanjut Pemkab Jember itu, dilakukan dengan memasang papan larangan menambang sebanyak 10 titik. Di lokasi pertambangan non mineral Gunung Sadeng, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember.

Sekda Jember mengatakan, Mirfano pihaknya juga mengancam akan mengambil tindakan tegas secara hukum.

Jika papan larangan dicabut dan ada perusahaan atau perseorangan yang melakukan penambangan secara ilegal.

“Nantinya kalau ada yang melanggar, kita laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Mirfano saat dikonfirmasi disela pemasangan papan larangan di Gunung Sadeng, Rabu (16/3/2022).

Dalam kegiatannya memasang papan larangan itu, lanjut Mirfano, pihaknya juga mendapati adanya dugaan pengrusakan lingkungan di lokasi penambangan.

Pasalnya, di bekas lokasi penambangan, ada genangan air sehingga menciptakan danau dadakan, yang dikhawatirkan merusak lingkungan.

Menurut Mirfano, harusnya di lokasi penambangan juga dilakukan upaya reklamasi lingkungan. Sehingga tidak hanya dilakukan penambangan, tapi juga diperbaiki lingkungannya agar tetap terjaga ekosistem yang baik.

“Baru satu ini yang kita temukan, ini kita lihat sendiri. Area HPL nya sekitar 4,6 hektare,” sebutnya.

Namun terkait temuan dugaan pengrusakan lingkungan.  Pemkab Jember, masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut, dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember.

“Akan kita kaji dulu, kerusakannya sejauh mana. Tapi yang kita lihatkan sekarang hanya pandangan mata, bahwa ini sudah menjadi danau dadakan,” tandasnya.

Perlu diketahui, untuk lokasi lahan pertambangan yang HPLnya dicabut di wilayah Gunung Sadeng, seluas kurang lebih 71,59 hektare.

Sebanyak 10 perusahaan yang HPLnya dicabut, karena dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Jember. Kesepuluh perusahaan itu dinilai tidak produktif dan menyalahi aturan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin