SITUBONDO, FaktualNews.co – Polres Situbondo, berjanji akan menindak tegas terhadap pelaku usaha, yang melakukan penimbunan minyak goreng (migor). Pasalnya, dalam beberapa bulan terakhir migor langka di pasaran.
Untuk mengantisipasi pelaku usaha menimbun migor, Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor migor di Situbondo.
“Kami akan menindak tegas pelaku yang menimbun migor. Hal ini guna mendukung ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Situbondo. Bahkan, penimbun migor bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun,”ujar AKBP Andi Sinjaya, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, ancaman pidana ini berlaku bagi semua penimbun. Penindakan hukum tersebut mengacu pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dikatakan, pengepul bahan pokok terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.
“Sedangkan penindakan tegas itu, dilakukan untuk menindak lanjuti perintah Kapolri terkait kelangkaan bahan pangan khususnya minyak goreng,”bebernya.
Ia menegaskan, Kapolri dan Mendag Muhammad Lutfi sudah sepakat untuk bekerja sama mengatasi kelangkaan minyak goreng. Dengan memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk turun langsung ke lapangan dan menindak tegas, bagi pelaku usaha yang diketahui menimbun minyak goreng.
“Makanya, kami akan turun langsung ke lapangan guna cek kembali stok dan harga minyak goreng. Mengawasi distribusi minyak goreng dari produsen, distributor, agen hingga pasar baik tradisional juga modern,”imbuhnya.
Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya mengatakan, menjelang Ramadan, Polres Situbondo telah menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya kelangkaan minyak goreng di beberapa kecamatan di Situbondo.
“Kami akan turun langsung, cek terkait kelangkaan minyak goreng. Jadi jangan main-main bagi penimbun dan spekulan yang tidak menanggapi warning dari Kapolri, Kami akan menindak tegas penimbun sesuai peraturan berlaku. Selain itu, saya berharap warga tidak panic buying,”pungkasnya.