Hukum

Polisi Situbondo Tetapkan Tersangka Sopir Truk Pengangkut 10 Gelondong Kayu Sonokeling

SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa secara maraton, Hasan (43) warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Situbondo, dalam kasus ilegal logging kayu sonokeling.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan tim ahli dari perhutani, 10 gelondong kayu sonokeling itu identik dengan satu pohon sonokeling kawasan hutan RPH Mlandingan, BKPH Panarukan, Situbondo.

“Sehingga atas dasar tersebut, penyidik Satreskrim Polres Situbondo menetapkan Hasan sebagai tersangka, dalam kasus illegal logging 10 gelondong kayu sonokeling,” ujar Iptu Achmad Sutrisno, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria yang juga kepala dusun di Desa Alasbayur itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.

“Pasal-Pasal pelanggarannya soal illegal logging itu sudah sangat jelas. Siapapun yang terlibat, mulai penebang, penadah, atau oknum yang terlibat, dapat dijerat Pasal 480 KUH Pidana. Ancamannya empat tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk mengetahui 10 gelondong kayu sonokeling yang diduga merupakan hasil ilegal logging, petugas perhutani KPH Bondowoso langsung mengambil tunggak di RPH Mlandingan, BKPH Panarukan, Situbondo.

Bahkan, hasil pencocokan puluhan gelondong kayu sonokeling yang diangkut truk nopol DK 8166 YG, yang dikemudikan Hasan (43) itu, ternyata identik dengan kayu sonokeling di kawasan hutan KPH Mlandingan, BKPH Panarukan, Situbondo