FaktualNews.co

Belasan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Nganjuk Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 430 kali Penulis:
Belasan Pelaku Penganiayaan Bersajam di Nganjuk Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Romza.
Salah satu pelaku sata diminta keterangan petugas Polres Nganjuk. 

NGANJUK, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Nganjuk, berhasil mengungkap 22 kasus pengeroyokan ataupun penganiayaan berat di Kabupaten Nganjuk. Tindakan seperti itu sudah meresahkan masyarakat.

“Mulai bulan 10 (Oktober lalu) sampai saat ini, kami sudah mengungkap sebanyak 22 kasus terkait dengan penganiyaan, pengeroyokan,” ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Kasatreskrim Polres Nganjuk, Kamis (17/03/2022).

Pelaku yang diamankan itu mulai dari kalangan anak hingga orang dewasa. “Dari hal ini kita tegaskan bahwasanya setiap ada pelanggaran yang dilakukan, baik dewasa maupun anak-anak, akan kami tindak tegas,” ungkapnya.

Dia menyebut, ada sebanyak 11 tersangka yang berhasil diamankan dalam waktu terakhir ini.

Ia mengungkapkan, bahwa tindakan penganiyaan ataupun pengeroyokan itu sangat meresahkan masyarakat setempat.

Perlu diketahui, bahwa sudah ada sebanyak enam tersangka lagi yang sudah diamankan. “Timsus gabungan Polres dengan Polsek saat patroli, mengamankan dua orang pembawa sajam. Lalu, kami kembangkan sampai ada enam tersangka,” pungkasnya.

Ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya celurit, parang dan sepeda motor. “Total ada 11 pelaku yang sudah kami amankan. Dan yang terakhir dari beberapa hari yang lalu,” lanjutnya.

Menurut dia, motif pengeroyokan ini cenderung dikarenakan pelaku merasa jadi korban sebelumnya.

Pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan memepet korban. “Saat memepet korban, mereka berdua atau bertiga. Jadi di depan ada sepeda motor yang di belakang yang eksekusi (korban),” katanya.

Ia mengingatkan agar para orang tua kini lebih menjaga anak-anaknya.

Pasalnya, tindakan seperti itu sudah menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) masyarakat setempat.

Pelaku pelanggar hukum seperti itu, dijerat UU tentang penganiyaan atau pengeroyokan. Pelaku dapat diancam kurungan penjara maksimal 10 sampai 12 tahun.

Ia menyampaikan kepada orang yang menjadi korban untuk tidak takut melaporkan kepada kepolisian.

Walaupun demikian, ia berharap kepada masyarakat untuk tidak takut. Sebab, kepolisian juga akan terus mengejar pelaku yang buron.

“Polres Nganjuk siap mengamankan memberikan rasa aman, dan juga menjaga Harkamtibmas,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin