Kasus Penganiayaan Korban Tewas di Mojokerto, Pelaku: Foto Saya Dibuat VCS
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Aldi (21) asal Trowulan, Mojokerto ini hanya bisa tertunduk saat digelandang di Mapolres Mojokerto.
Tersangka Aldi tidak sendiri dalam melakukan penganiayaan bersama rekannya yang masih dibawah umur, NA (16) asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokero pada Minggu (13/3/2022) sore.
Keduanya dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka mengakui perbuatanya. Mereka melakukan penganiyaan terhadap MTH (14) bukan tanpa alasan.
Kepada polisi, salah satu pelaku bernama Aldi, mengaku nekat memukuli dengan dengan gitar kayu setelah fotonya dipakai untuk foto profil akun WhatsApp korban.
Menurut Aldi, korban sering melakukan video call sexs (VCS) dan post a picture (PAP) dengan perempuan. Sehingga Aldi pun merasa jengkel.
“Foto saya dibuat foto profil WA, soalnya diapakai VCS dan minta PAP, ” jawab dia saat ditanya alasan melalukan penganiayaan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, Kamis (17/3/2022).
Aldi mengaku menyesal, meski saat itu dia hanya ingin memeberi sebuah pelajaran atau peringatan kepada korban agar tidak mengeluangai perbuatannya lagi.
“Saya menyesal, saya hanya ingin memberi pelajaran agar tidak mengulangi lagi. Saya minta maaf yang sebasar-besarnya kepada orang tua korban,” tandas pria yang berprofesi sebagai kuli itu.
Aldi memastikan, pelaku pengeroyokan hanya dua orang saja. Sementara untuk seorang perempuan berinisial L yang dimintanya mengantarkan korban menemui dirinya dan NA tidak terlibat.
“Hanya dua orang yang memukuli. Kalau Dia (L) pacarnya teman saya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Andaru Rahutomo menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan teman perempuan pelaku yang disuruh membujuk dan mengatarkan korban bertemu pelaku.
“L sampai sekarang masih menjadi saksi. Kami menelusuri keterlibatan L. Dia ikut terlibat perencanaan atau hanya dimanfaatkan menjemput korban, masih didalami isi chat NA dan L,” katanya.
Andaru menjelaskan, aksi penganiayaan ini sengaja dan telah direncanakan kedua pelaku.
“Seperti motif yang sudah dijelaskan, ketika fotonya tidak senang digunakan dan kemudian melakukan penganiayaan, jadi saya rasa itu direncanakan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menangkap Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan dan NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Keduanya diduga menganiaya MTH (14) warga Kecamatan Puri hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Aksi penganiayaan terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di jalan raya Tuangan, Dusun Tambang, Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan keterangan polisi, awal mula kejadian diduga korban menggunakan foto pelaku NA untuk dijadikan foto profil akun aplikasi WhastApp. Karena tidak terima, NA kemudian meminta bantuan kepada Aldi untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah itu, NA meminta teman perempuannya berinisial L untuk mengajak keluar korban dan bertemu pelaku.
Korban bersama L kemudian dengan mengendarai sepeda motor menuju pohon beringin di wilayah Puri. Sesampainya di pohon beringin korban tidak mau turun dari sepeda karena kondisi jalan becek. Korban pun mengajak L pulang.
Namun, di tengah perjalanan pulang korban bertemu dengan kedua pelaku. Seketika itu juga kedua pelaku meminta korban berhenti.
Posisi korban masih di atas sepeda motor memboceng L. Kedua pelaku menghampiri korban. Pelaku Aldi langsung memukuli korban dengan menggunakan gitar kayu. Sementara pelaku NA memumukili korban dengan tangan kosong.
Korban tidak berdaya dikeroyok dua pelaku tersebut. Ia meminta ampun dan meminta maaf. Namun kedua pelaku tetap mengahajarnya hingga puas.
Setelah puas, kedua pelaku meninggalkan korban di TKP. Sebelum pergi pelaku Aldi mengambil handphone milik korban.
Saat pulang ke rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya. Pada saat itu juga orang tua korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Islam Sakinah, Sooko, Mojokerto.
Pada Senin (14/3/2022) korban mendapat penanganan medis. Pukul 10.00 WIB, tim medis melakukan operasi. Sampai operasi selesai pukul 11.00 WIB korban masih tidak sadarkan diri. Keesokan harinya (15/3/2022), korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.16 WIB.
Hasil visum luar, korban mengalami luka bengkak pada pelipis sebelah kiri dan kepala bagian belakang. Untuk hasil pemeriksaan radiologi CT scan didapati gambar retak di tulang tengkorak dan terjadi pendarahan di bawah tulang yang retak tersebut.