FaktualNews.co

Polisi tetap Amankan Pemotor ‘Knalpot Brong’ saat Perubahan Arus di Nganjuk

Peristiwa     Dibaca : 728 kali Penulis:
Polisi tetap Amankan Pemotor ‘Knalpot Brong’ saat Perubahan Arus di Nganjuk
FaktualNews.co/romza
Polisi Nganjuk saat menghentikan pengendara motor berknalpot brong.

NGANJUK, FaktualNews.co – Perubahan arus lalu lintas sudah diberlakukan di Kabupaten Nganjuk, Kamis (17/03/2022). Petugas gabungan dari Dishub Nganjuk, Polri, TNI dan lainya berupaya memberikan pemahaman ke setiap pengendara jalan raya.

Di Jalan Dokter Soetomo menuju Jalan Ahmad Yani Nganjuk, pantuan FaktualNews.co, kondisi lalu lintas terlihat dapat dikendalikan dengan baik. Petugas gabungan memberikan arahan kepada pengendara yang masih bingung melintas di jalan raya.

Meskipun demikian, masih ada beberapa warga yang tetap menerobos petugas dan pembatas jalan. Di antaranya seperti emak-emak, pemuda, pelajar, pesepeda, pekerja dan lainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam masa uji coba perubahan arus lalu lintas ini tidak ada penilangan terhadap pengendara yang belum memahaminnya.

Sehingga petugas gabungan terus berupaya mengarahkan tentang perubahan arus lalu lintas itu.

Namun hal itu tidak berlaku kepada pengendara motor (Pemotor) yang berinisial RF, warga Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

RF mengendarai motor ber-knalpot ‘Brong’ dan tak sesuai standar (spektek). RF melaju dengan santai dari Jalan Dokter Soetomo menuju di simpang empat Ahmad Dahlan atau perempatan ‘sate’.

RF melintas di depan Polisi yang sedang betugas. RF yang tidak memakai helm dan masker terlihat kaget.

Polisi bersama petugas gabungan pun langsung menghentikannya.

Sebab motor yang dikendarinya tak sesuai standar (spektek). Terlihat tak terpasangnya sebuah spion, lampu depan, plat nomor dan ban kecil. Bahkan RF tak bisa menunjukan STNK dan SIM.

Polisi yang bertugas itu bernama Aipda Muryono, Banit Patroli Satlantas Polres Nganjuk. Pihaknya mengentikan RF dengan baik.

Seketika, RF diminta meminggirkan motor di pinggir jalan. Akhirnya, RF ditilang. RF mengakui kendaraanya tak sesuai spektek.

Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Indra Budi Wibowo melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ipda Ajeng Ayu SRTK menjelaskan bahwa penilangan yang dilakukan itu berkaitan dengan kendaraan yang tak sesuai spektek.

“Tadi ada anggota yang menahan sepeda motor pelajar yang tidak sesuai dengan spektek, itu bukan berkaitan dengan sistem satu arah ini. Melainkan tetap terhadap para pengguna jalan memang tidak diperkenankan, untuk memakai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek,” ujar Ipda Ajeng Ayu.

Ajeng mengatakan, bahwa sejumlah personil Satlantas Polres Nganjuk sudah diterjunkan di beberapa titik jalan.

Menurut dia, dalam waktu uji coba ini akan difokuskan pada bentuk pemahaman pengguna jalan. “Perubahan arus lalu lintas sudah disosialisaikan oleh Satlantas Polres Nganjuk dan Dishub Nganjuk,“ ungkapnya.

Namun apabila ada pengguna jalan yang mengendarai motor tak sesuai spektek, lanjut dia, tetap dilakukan penindakan atau penilangan sesuai Undang-undang.

Satu sisi, kata dia, penggunaan motor knalpot brong juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Di sisi lai, juga demi keselamatan dan kenyamanan kepada pengendara jalan lainnya.

Kepada masyarakat, ia menghimbau untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Ia meminta kepada pelajar untuk tidak memakai knalpot brong.

Ia juga meminta agar setiap pengendara bisa menggunakan motor yang sesuai spektek.

“Seperti misalnya dengan knalpot brong itu kan sudah kelihatan kasat mata. Jadi lebih baik rekan-rekan yang masih pelajar tidak perlu menggunakan knalpot brong, dan juga dalam berkendara harus tetap memakai helm,” ajaknya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah