Kriminal

Tak Terima Fotonya Dipakai Profil WA, Dua Pemuda Mojokerto Aniaya Anak di Bawah Umur Hingga Tewas

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menetapkan dua pelaku dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia sebagai tersangka.

Dua pelaku tersebut, yakni Aldi (21) warga Kecamatan Trowulan dan NA (16) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan korban adalah MTH (14) warga Kecamatan Puri.

Aksi penganiayaan terjadi pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di jalan raya Tuangan, Dusun Tambang, Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan keterangan polisi, awal mula kejadian diduga korban menggunakan foto pelaku NA untuk dijadikan foto profil akun aplikasi WhastApp. Karena tidak terima, NA kemudian meminta bantuan kepada Aldi untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah itu, NA meminta teman perempuannya berinisial L untuk mengajak keluar korban dan bertemu pelaku.

Korban bersama L kemudian dengan mengendarai sepeda motor menuju pohon beringin di wilayah Puri. Sesampainya di pohon beringin, korban tidak mau turun dari sepeda karena kondisi jalan becek. Korban pun mengajak L pulang.

Namun, di tengah perjalanan pulang, korban bertemu dengan kedua pelaku. Seketika itu juga, kedua pelaku meminta korban berhenti.

Posisi korban masih di atas sepeda motor memboceng L. Kedua pelaku menghampiri korban. Pelaku Aldi langsung memukuli korban dengan menggunakan gitar kayu. Sementara pelaku NA memumukili korban dengan tangan kosong.

Korban tidak berdaya dikeroyok dua pelaku tersebut. Ia meminta ampun dan meminta maaf. Namun kedua pelaku tetap mengahajarnya hingga puas.

Setelah puas, kedua pelaku meninggalkan korban di TKP. Sebelum pergi pelaku Aldi juga mengambil handphone milik korban.

“NA merasa tidak senang (fotonya dijadikan foto profil WhatsApp korban), kemudian melakukan penganiyaaan bersama Aldi,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar saat konferens pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (17/3/2022).

Saat pulang ke rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya. Pada saat itu juga orang tua korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Islam Sakinah, Sooko, Mojokerto.

Pada hari senin (14/3/2022) korban mendapat penanganan medis. Pukul 10.00 WIB tim medis melakukan operasi. Sampai operasi selesai pukul 11.00 WIB, korban masih tidak sadarkan diri. Keesokan harinya (15/3/2022), korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 17.16 WIB.

Hasil visum luar, korban mengalami luka bengkak pada pelipis sebelah kiri dan kepala bagian belakang. Untuk hasil pemeriksaan radiologi CT scan, didapati gambar retak pada tulang tengkorak dan terjadi pendarahan dibawah tulang yang retak tersebut.

“Sebelum meninggal dunia, korban masuk ke rumah sakit pada hari Senin (14/3) dan sempat dilakukan operasi. Setelah itu pada hari Selasa (15/3) korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Apip.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menyampaikan, petugas mendapatkan laporan penganiayaan tersebut pada 14 Maret 2022. Pihaknya menerjunkan tim Resmob untuk mengejar kedua.

“Tim resmob berhasil mengamankan pelaku NA. Dari NA, tim mendapatkan informasi jika melakukan penganiayaan bersama Aldi. Selanjutnya tim mencari dan menangkap Aldi di di rumahnya, Kecamatan Mojoanyar, sekitar pukul 21.00 WIB beserta barang bukti,” ungkap dia.

Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 76C juncto pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat (3) KUHP.