FaktualNews.co

8 Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang Harus Anda Ketahui

Kesehatan     Dibaca : 472 kali Penulis:
8 Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan yang Harus Anda Ketahui
8 Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

FaktualNews.co – BPJS kesehatan merupakan sebuah program asuransi dari pemerintah yang kini dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia. Hadirnya BPJS kesehatan ini merupakan upaya untuk memberikan layanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Apakah Anda rutin melakukan pembayaran BPJS kesehatan? Apakah Anda sudah cek BPJS Kesehatan untuk bulan ini? Memangnya mengapa harus membayar BPJS kesehatan secara rutin? Hal ini karena Anda akan mendapatkan manfaat BPJS kesehatan untuk diri dan keluarga.

Berikut ini adalah manfaat BPJS kesehatan bagi peserta:

  1. Perlindungan Kesehatan Seumur Hidup
    Manfaat pertama dari penggunaan BPJS kesehatan ialah mendapatkan perlindungan kesehatan seumur hidup. Ketika Anda menjadi peserta BPJS, Anda sudah dipastikan untuk mendapatkan layanan kesehatan seumur hidup.

    Hal ini berbeda dengan asuransi kesehatan swasta yang memberikan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya hingga usia 100 tahun.

    Dengan menjadi peserta BPJS, selama Anda melakukan pembayaran rutin maka Anda bisa mendapatkan perlindungan kesehatan maksimal.

  1. Premi yang Murah
    BPJS kesehatan memang dibuat untuk seluruh rakyat Indonesia sehingga biaya bulanan atau premi yang ditetapkan jauh lebih terjangkau. Terdapat beberapa kelas yang tersedia di BPJS kesehatan yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

    Setiap kelas memiliki iuran premi yang terjangkau dan sudah diatur oleh pemerintah. Premi untuk kelas 1 ialah Rp 150.000, premi untuk kelas 2 ialah Rp 100.000 dan untuk kelas 3 ialah Rp 42.000. Premi tersebut dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS kesehatan.

  1. Ketentuan Masa Tunggu yang Singkat
    Manfaat selanjutnya dari penggunaan BPJS kesehatan adalah ketentuan masa tunggu yang singkat. Waktu ini terbilang cukup singkat daripada waktu tunggu untuk asuransi swasta.

    Adapun masa tunggu dari BPJS kesehatan adalah 1 bulan setelah melakukan pembayaran pertama ataupun melakukan aktivasi. Waktu ini bahkan lebih lama karena peraturan sebelumnya masa tunggu BPJS kesehatan ialah 1 minggu.

    Namun, hal ini tidak menjadi masalah dan jika Anda melakukan pembayaran secara rutin maka setiap bulannya Anda bisa menggunakan BPJS.

  1. Tidak Memerlukan Medical Check Up Untuk Mendaftar
    Banyak penyedia asuransi swasta yang meminta calon peserta untuk melakukan medical check up untuk mendaftar. Namun, hal ini tidak berlangsung jika Anda mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

    Hal ini karena BPJS kesehatan memang dibuat untuk mempermudah masyarakat Indonesia. Asuransi swasta biasanya akan menentukan berapa premi bulanan berdasarkan dengan hasil medical check-up.

    BPJS kesehatan menerapkan sistem yang lebih adil dan setara bagi para peserta. Dapat dikatakan bahwa BPJS kesehatan menanggung perlindungan kesehatan para pesertanya tanpa melihat kondisi kesehatan para peserta sebelumnya.

  1. Menanggung Hampir Seluruh Penyakit
    Jika kamu mendaftar asuransi swasta, maka kamu harus memperhatikan ketentuan dan polis yang berlaku. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi termasuk pengecualian penyakit yang akan ditanggung.

    Namun, hal ini tidak berlaku bagi para peserta BPJS kesehatan. Hingga saat ini, BPJS kesehatan mampu menanggung lebih dari 155 penyakit yang dapat ditangani mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

    Adapun penyakit yang ditanggung bahkan termasuk penyakit yang cukup serius seperti penyakit jantung, kanker, stroke, asma, katarak, dan sebagainya. BPJS kesehatan tidak menanggung biaya yang bertujuan untuk estetika, komplementer, infertilitas dan pengobatan alternatif lainnya.

  1. Menanggung Biaya Operasi Persalinan
    Biaya operasi persalinan memang bukanlah biaya yang murah dan menjadi ketakutan banyak orang. Namun, setelah hadirnya BPJS kesehatan semakin banyak orang yang tertolong termasuk ibu yang akan melahirkan.

    Tidak hanya persalinan normal, bahkan BPJS juga menanggung biaya operasi caesar jika memang harus dilakukan. Memang, peserta harus melengkapi beberapa syarat agar bisa menggunakan BPJS untuk membayar biaya persalinan.

    Salah satunya adalah rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat 1 yang merekomendasikan bahwa Anda harus dirujuk ke rumah sakit. Jika seluruh persyaratan sudah lengkap, maka Anda bisa menikmati manfaat BPJS ini.

  1. Biaya USG di Puskesmas DItanggung
    USG merupakan sebuah pemeriksaan yang umum dilakukan oleh ibu hamil demi mengetahui kondisi janin. Menurut penuturan Wakil Menteri Kesehatan, BPJS kesehatan akan menanggung biaya USG.

    Adapun biaya USG yang ditanggung ialah USG yang dilakukan di Puskesmas. Hal ini karena USG merupakan salah satu peralatan primer yang harus ada di Puskesmas. Lebih dari 4000 unit USG telah didistribusikan ke berbagai Puskesmas yang ada di Indonesia.

  1. Berhak Atas Manfaat Rawat Jalan dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan

    Peserta BPJS juga berhak untuk mendapatkan manfaat untuk rawat jalan tingkat lanjutan seperti pemeriksaan, pengobatan, UGD, tindakan medis, hingga cuci darah.

    Peserta juga berhak untuk mendapatkan manfaat rawat inap tingkat lanjutan termasuk jika harus masuk ke ICU, PICU dan NICU. Layanan kesehatan Anda akan lebih terjamin jika Anda menjadi peserta BPJS kesehatan.

Bagaimana, apakah Anda masih ragu untuk mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan? Selain beragam manfaat diatas, pembayaran BPJS kesehatan juga sangat fleksibel.

Anda bisa membayar di berbagai platform dengan lebih mudah. Untuk mendapatkan pelayanan pembayaran yang cepat dan mudah, Anda bisa melakukan pembayaran di Blibli.com.

Proses pembayaran mudah dengan berbagai pilihan metode pembayaran dan proses pengecekan yang cepat.

Anda juga bisa menggunakan beragam promo yang tersedia untuk menghemat biaya pengeluaran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN