Peristiwa

Dua Pelaku Pembacokan di Sarirejo Lamongan, Diringkus Polisi

LAMONGAN, FaktualNews.co Setelah sempat menjadi buron, akhirnya dua pelaku kasus pembacokan di Dusun Kepuh, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku di antaranya adalah IN alias Ica (17), warga Desa Sarirejo dan BF (18) warga Desa Gempoltumloko, Kecamatan Sarirejo, Lamongan. Kini  keduanya meringkuk di tahanan Mapolres Lamongan, untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengamankan dua tersangka penganiayaan dan pengeroyokan yang masih di bawah umur,”ujar AKP Yoan Septi Hendri, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Jumat (18/3/2022).

Diketahui kasus tersebut menimpa korban Mastur Hamidi (21) dan Abdul Wahab (19) warga Dusun Walangkopo, Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sarirejo, usai pulang ngopi di sekitaran masjid Agung Lamongan pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala, punggung bagian kanan dan jari kelingking tangan kanan nyaris putus.

“Satu rekan dari kedua pelaku tidak diamankan karena tidak ikut serta dalam pengeroyokan tersebut,” kata AKP Yoan Septi Hendri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pelaku diamankan 24 jam usai kejadian, “pungkas AKP Yoan Septi Hendri.