FaktualNews.co

Incar Karyawati Swalayan, Penjambret di Mojokerto Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 889 kali Penulis:
Incar Karyawati Swalayan, Penjambret di Mojokerto Diringkus Polisi
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Petugas meringkus Bayu Adi Saputra (19) yang melakukan penjambretan terhadap seorang karyawati di Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Bayu Adi Saputra (19) harus berurusan dengan polisi usai melakukan penjambretan terhadap seorang karyawati sebuah swalayan di Kabupaten Mojokerto.

Aksi kejahatan pemuda asal  warga Dusun Talunbrak, Desa Talunblandong, Kecamatan Dawarblandong, itu dilakukan pada Rabu (16/3/2022) dini hari.

Pelaku membuntuti korban yang saat itu pulang kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 3392 NBK. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jalan Raya Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, tiba-tiba laju kendaraan korban diberhentikan pelaku yang langsung merampas tas milik korban.

Pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih W-5329-P langsung kabur meninggalkan korban.

Tas milik korban yang dibawa kabur pelaku berisi Handphone (HP) merk Vivo V20 dan HP merk Iphone, dompet berisi uang sebesar Rp 60 ribu, STNK sepeda motor Honda Scoopy nopol S 3392 NBK, KTP, ATM Bank BCA atas nama korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9,4 juta.

Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dawarblandong. Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dan Satreskrim Polresta Mojokerto langsung bergerak memburu pelaku.

Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam mengatakan, akhirnya petugas berhasil meringkus pemuda yang sehari-bekerja penjaga warung jamu itu di Desa Jatiroto, Kecamatan Dawarblandong pada hari itu juga sekira pukul 17.00 WIB.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Dawarblandong dengan di back up Tim Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto bergerak mencari keberadaan terduga pelaku. Akhirnya pelaku dapat diamankan,” katanya, Jumat (18/3/2022).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buah  HP merk Vivo V20, sepeda motor Honda Beat nopol W 5329 P warna putih, jaket kain warna abu-abu dan sebuah helm warna hitam.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Dawarblandong sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah dibawah ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Umam.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid