Kriminal

Pemuda Jember Cabuli Anak di Bawah Umur Meringkuk di Tahanan Mapolres Situbondo

Berkas Perkara Sempurna

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah menjalani penyidikan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Situbondo, Reky Dwi Ady Kusuma (23), asal Kota Jember, tersangka pencabulan anak di bawah umur ini langsung dijebloskan ke tahanan. Sedangkan kasus ini sudah dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya penahan terkait kasus tersebut. Sutrisno menjelaskan bila kasus ini dilaporkan pada Juli 2021 lalu, dengan korban anak dibawa umur asal Bondowoso berinisial MG (17), dengan TKP salah  hotel kelas melati di Kota Situbondo.

“Tersangka dijebloskan penjara dengan status sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawa umur, dengan korban MG asal Bondowoso,” terang Sutrisno, Jumat (18/3/2022).

Menurut Sutrisno bila berkas tersangka kasus pencabulan anak di bawa umur  itu sudah dinyatakan pihak kejaksaan P 21 sejak tanggal 14 Maret 2022 lalu, namun untuk melakukan pelimpahan tahap dua ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo, untuk melakukan pelimpahan tahap dua ke Kejari Situbondo tersebut untuk selanjutnya disidangkan,” pungkasnya.