Resahkan Masyarakat, Polres Blitar Amankan 42 Tersangka Pengedar Narkoba
BLITAR, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Blitar berhasil meringkus 42 pengedar narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). 42 pengedar narkoba tersebut, dimankan di berbagai wilayah di Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba itu diamankan dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2022.
“Ada 42 tersangka pengedar dan narkoba yang berhasil diamankan selama bukan Januari dan Februari 2022,” ujar Adhitya, Jumat (18/3/2022).
Dari 42 tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 26,16 gram sabu, 7.890 butir obat keras berbahaya jenis dobel L dan 174 butir obat keras berbahaya merk dobel Y.
“Selain itu kami juga mengamankan puluhan handphone, uang ratusan ribu dan alat hisap,” terangnya.
Dia menjelaskan, mayoritas yang diamankan adalah pengedar sabu dan obat keras berbahaya dengan sasaran peredaran masyarakat umum dan pelajar.
“Mayoritas adalah sabu dan obat keras berbahaya. Untuk lainnya nihil,” pungkasnya.