KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskoba Polres Kediri Kota meringkus dua budak narkoba. Kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir ini yakni FA (21), warga Kecamatan Pesantren, dan MI (20), warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Dari kedua tersangka petugas menyita 18 gram narkoba jenis sabum dan 75.900 butir pil LL sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas satreskoba.
“Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ungkap Henry Mudi, Jumat (18/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah pada kedua tersangka, Sehingga pemantauan fokus kepada keduanya. Dugaan petugas tidak meleset, karena Ketika tersangka ditangkap dan digeledah, petugas mendapati barang haram tersebut.
“Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku jika keduanya hanya sebagai kurir,” tambah Henry.
FA dan MI mengaku jika mereka berdua mendapat komisi setiap diminta untuk mengirim barang. Satiap pengiriman obat jenis dobel L atau yang bisa disebut pil koplo ini, per botol kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk setiap pengiriman sabu – sabu per 1 gram kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu.
“Dalam modus operasinya kedua tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau dan sekarang ini kedua tersangka dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Henry.
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital, satu bungkus rokok, satu kardus, plastik klip, satu buah alat hisap, korek api dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar,” tegas Iptu Henry Mudi.