SURABAYA, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) asal Waru, Sidoarjo, diringkus anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya di dalam kamar kos. Mereka yakni inisial TE (33), asal Waru Sidoarjo, dan NP (23), wanita yang kos di daerah Waru, Sidoarjo.
Penangkapan pasutri ini berkat informasi dari masyarakat, informasi itu ditindaklanjuti pada, Rabu (09/02) sekira pukul 13.00 WIB. Mendapat info jika pelakunya ada dalam kamar kos daerah Waru Sidoarjo, anggota kemudian meluncur ke lokasi tersebut.
Selain mengamankan pasutri tersebut, polisi juga menyita barang bukti sabu yang disimpan di plastik klip dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.
“Setelah kamar kos digrebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Dari keterangan tersangka lanjut Daniel, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir suruhan SH (DPO).
Sedangkan narkoba tersebut, dijelaskan Daniel, bila sebelumnya TE dihubungi SH untuk mengambil narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram dengan sistem ranjau. Selanjutnya tersangka TE berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Raya Arjuno. “Keduanya sudah kami tahan dalam penjara,” imbuh AKBP Daniel.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.