SURABAYA, FaktualNews.co – Tarif sejumlah ruas jalan tol di Jawa Timur naik per 19 Maret 2022. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim pun menghormati kenaikan ini karena sesuai dengan aturan yang ada. Akan tetapi pihaknya meminta supaya diikuti dengan peningkatan layanan.
“Itu kan sudah undang-undang, peraturan yang tidak bisa diapa-apain. Ya kalau ada kenaikan selaku Organda (minta) pelayanan yang diberikan pihak (pengelola) jalan tol ditingkatkan,” disampaikan Wakil Ketua DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafa, Jumat (18/3/2022).
Seperti kata dia, seperti halnya mencegah terjadinya kemacetan di pintu keluar-masuk jalan tol akibat antrean kendaraan. Kemudian infrasruktur jalan supaya diperhatikan jangan sampai rusak sehingga mengganggu kenyamanan pengendara.
Sementara ketika disinggung kemungkinan usaha transportasi bakal terpukul akibat kenaikan tarif jalan tol. Firman menyampaikan bila hal tersebut sudah dirasakan para pengusaha semenjak Covid-19 menghantam negeri ini.
“Semenjak pandemi kita sudah hancur-hancuran ini. Ya gimana lagi, ini sudah resiko ya. Tapi kita berharap setelah pandemi menjadi endemi (usaha transportasi) bisa normal lagi, semuanya bisa berjalan normal lagi,” tandasnya.
“Organda tidak bisa berkata banyak, karena itu sudah aturan. Cuma harapan Organda dengan adanya kenaikan (tarif jalan tol) dibarengi juga dengan pelayanan yang semakin baik,” pungkasnya.
Diketahui, tarif Tol Gempol – Pandaan mengalami kenaikan tarif dan resmi berlaku pada pukul 00.00 WIB per 19 Maret 2022. Selain Tol Gempol – Pandaan, tarif jalan Tol Surabaya – Mojokerto juga naik. Hal ini berdasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya – Mojokerto.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.
Berikut tarif baru dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto:
Gol I : Rp39.000, sebelumnya Rp38.000
Gol II : Rp64.500, sebelumnya Rp62.000
Gol III: Rp64.500, sebelumnya Rp62.000
Gol IV: Rp97.500, sebelumnya Rp93.500
Gol V: Rp97.500, sebelumnya Rp93.500
Sedangkan untuk perjalanan Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto tarifnya menjadi:
Gol I : Tetap Rp2.500
Gol II : Rp4.500, sebelumnya Rp4.000
Gol III: Rp4.500, sebelumnya Rp4.000
Gol IV: Tetap Rp6.500
Gol V: Tetap Rp6.500