MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Mojokerto dilibas polisi karena mengederkan ribuan pil dobel L. Mereka yakni Mochammad Sholeh alias Boleh (29), warga Dusun/Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dan Sefry Bakhtiar alias Gundul (22), warga Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka Sholeh ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mojosari hasil dari pengembangan di rumahnya, Jumat (11/3). Petugas menyita 2.441 pil dobel L atau pil koplo dan uang tunai Rp 490 ribu.
Sedangkan, Sefry Bakhtiar ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Trawas di Dusun Kedungmaling, Desa kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin (14/3). Petugas mendapatkan 3.060 butir pil dobel L dan Rp 451 ribu hasil penjualan.
Dari keduanya, Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, tim mendapatkan barang bukti pil double L sebanyak 5.471 ribu butir.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka Sholeh diamankan di Polsek Mojosari dan Safry Bakhtiar di Polsek Trawas,” katanya, Sabtu (19/3).
Ia menjelaskan, panangkapan terhadap tersangka Sholeh ini hasil pengembangan dari seseorang yang tertangkap sebelumnya. Kemudian tim mendatangi ke kerumahnya. Petugas mendapatai barang bukti ribuan butir pil dobel L.
“Hasil penyelidikan diketahui tersangka Sholeh menjual pil dobel L seharga Rp 50 ribu,” Jelasnya.
Untuk penangkapan, tersangka Sefry, lanjut Bangkit, bermula dari unit Reskrim Polsek Trawas mendapat informasi adanya pengguna obat keras jenis dobel L di Wilayah Trawas.
“Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap asal usul obat keras,” ungkap dia.
Hasil penyelidikan didapati pil dobel L tersebut dibeli dari penjual atas nama Sefry Bakhtiar. Petugas pun memburu pelaku.
“Pada tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 17.00 melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan mendapati barang bukti pil dobel L,” terangnya.
Masih kata Bangkit, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka Sefry, ia mendapatkan obat didapat dari seseorang yang ditahan. Tersangka menjual obat tersebut berjalan dua bulan.
“Keuntungan yang didapat dari hasil penjualan Rp 1.900.000 bila laku sebanyak 1.000 butir. Dia melakukan penjualan obat keras yg dilakukan sudah berjalan 2 bulan,” pungkasnya.