KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Satuan Reskoba Polres Kediri mengamankan IW alias Yuda (23) warga Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Pria yang bekerja sebagai karyawan toko mebel ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan IW berawal dari informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ngadiluwih.
Menindaklanjuti informasi, Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan terduga pelaku yang dicurigai.
“IW dapat ditangkap anggota pada hari Sabtu (19/3/2022) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib ketika berada di rumahnya,” kata Ridwan, Senin (21/3/2022).
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip mencurigakan yang disimpan di dalam rumahnya.
Setelah dibuka, ternyata berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang memiliki berat keseluruhan 7,77 gram, 1 timbangan digital, 1 buah bong, enam plastik, dan satu unit ponsel.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan ke kantor Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.