FaktualNews.co

Terkait Dana Covid-19, Tiga Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Polisi

Hukum     Dibaca : 607 kali Penulis:
Terkait Dana Covid-19, Tiga Pejabat Pemkab Jember Diperiksa Polisi
FaktualNews.co/Hatta.
Seorang pejabat Pemkab Jember, saat diperiksa di Mapolres yang diduga berkaitan dengan anggaran Rp107 miliar penanganan Covid-19.

JEMBER, FaktualNews.co – Terkait dana Covid-19 di Jember, pada era Bupati Faida. Sebanyak tujuh orang pejabat Pemkab Jember, Senin (21/3/2022) diperiksa Polres setempat.

Dari informasi yang dihimpun wartawan, pemeriksaan dilakukan tentang temuan BPK, sebesar Rp 107 miliar dana penanganan Covid-19 yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Ketujuh pejabat yang diperiksa itu, di antaranya mantan Plt. Kepala BPBD Jember, Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD, Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti,  mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin dan mantan Satgas Covid-19 serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, serta dua pejabat lain bernama Sahrul dan Fitri.

Namun dari pantauan wartawan, hanya tampak tiga pejabat yang datang ke Mapolres Jember.

Di antaranya mantan anggota satgas Covid-19, serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dan seorang perempuan identitas belum diketahui, berkacamata yang memakai jilbab hitam dan pakaian batik coklat.

Pantauan di Mapolres Jember, ketiga pejabat itu datang dalam waktu berbeda. Harifin datang sekitar pukul 09.00 WIB, sambil membawa sejumlah berkas.

Selang beberapa jam, Mat Satuki, dan diikuti pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya itu.

Harifin tampak berada di dalam ruangan rapat dan gelar perkara Dharma Ksatria, sedang menjalani pemeriksaan bersama Mat Satuki dan pejabat perempuan yang belum diketahui identitasnya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Mat Satuki tampak keluar dari ruangan, menghindari wartawan yang akan meminta keterangan.

Mat Satuki keluar ruangan, beralasan untuk Salat Dzuhur. “Sebentar mau salat,” kata Mat Satuki sambil pergi meninggalkan wartawan saat berada di Mapolres Jember.

Sementara itu dua pejabat lainnya, Harifin dan perempuan berjilbab hitam masih berada di dalam ruangan.

Namun dari proses pemeriksaan, sekitar pukul 14.49 WIB. Harifin keluar ruangan, namun juga enggan untuk dikonfirmasi.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Arjasa itu, tidak menjawab pertanyaan wartawan sambil mengangkat tangannya enggan dikonfirmasi.

“Maaf saya salat (Ashar) dulu,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, juga enggan untuk memberikan informasi.

Untuk proses pemeriksaan dibenarkan Yogi, dan hanya menyampaikan jika petugas yang melakukan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur.

“Didalami oleh teman-teman dari Polda Jawa Timur,” tulis Yogi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp.

Terkait pemeriksaan di Mapolres Jember, adalah tindak lanjut dari dokumen laporan hasil pemeriksaan BPK.  Ketika itu, menyebutkan total belanja Satgas Covid-19 Jember mencapai Rp220,5 miliar.

Namun sebanyak Rp107 miliar tanpa disertai pengesahan surat pertanggungjawaban (SPJ),

Anggaran Rp107 miliar yang dibelanjakan itu, tercatat untuk belanja uang saku, belanja alat kesehatan, belanja makan minum, belanja barang habis pakai, dan juga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Namun, dalam dokumen laporannya BPK menyebutkan, penyajian laporan pertanggungjawabannya tak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Sehingga BPK menilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin