Terkait Temuan BPK atas Dana Covid-19 Rp 107 M, Tiga Pejabat Jember Diperiksa Maraton
JEMBER, FaktualNews.co – Pemeriksaan kepada para pejabat Pemkab Jember di Polres Jember masih berlanjut hingga Senin (21/3/2022) sore.
Pemeriksaan tersebut terkait temuan BPK untuk dana penanganan Covid-19 Rp107 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan terhadap 7 orang pejabat di lingkungan Pemkab Jember. Di antaranya, mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, dua mantan kepala BPKAD Peni Artamedya dan Yuliana Harimurti.
Kemudian mantan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, Harifin mantan satgas Covid-19 serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020, dan dua pejabat terkait lain bernama Sahrul dan Fitri.
Namun saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jember, yang hadir di Mapolres Jember hanya 3 orang pejabat.
Yaitu mantan Plt Kepala BPBD Jember Mat Satuki, mantan satgas Covid-19 serta pejabat pembuat komitmen (PPK) dana Covid-19 tahun 2020 Harifin, dan seorang perempuan berkacamata, berjilbab hitam dan memakai baju batik.
Menurut mantan Plt. Kepala BPBD Jember Mat Satuki, saat dikonfirmasi di sela pemeriksaan, perempuan berjibab dan berbatik itu bernama Fitri.
Perempuan itu, kata Satuki, saat penanganan Covid-19 tahun 2020 menjabat sebagai Bendahara BPBD Jember, dan ikut bagian dalam tim penanganan Covid Pemkab Jember.
“Yang hadir hari ini, yang saya tahu ya saya (Mat Satuki), Pak Harifin, dan Fitri, mantan Bendahara BPBD Jember,” kata Satuki dikonfirmasi di sela pemeriksaan di Mapolres Jember, Senin (21/3/2022) sore.
Satuki membenarkan pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pertanggungjawaban temuan BPK soal penanganan Covid-19.
Ditanya materi apa saja yang diperiksa penyidik dan berapa pertanyaan yang diajukan, Satuki enggan menjelaskan rinci. Satuki hanya menyampaikan, penyidik adalah dari Polda Jatim.
“Untuk soal pemeriksaan langsung ke penyidik saja ya, bukan ranah saya. Tadi yang memeriksa dari Polda Jatim,” ucapnya singkat.
Namun untuk proses pemeriksaan, lanjut Satuki, dilakukan di ruangan berbeda.
“Kalau Pak Harifin dan Fitri di sana (Ruang Rapat dan Gelar Perkara), kalau saya di sini (Ruang Penyidik Satreskrim),” ucapnya sambil menunjukkan ruang pemeriksaan.
Hingga pukul 17.22 WIB, pemeriksaan terhadap 3 pejabat Pemkab Jember itu masih berlangsung di Mapolres Jember.
Para pejabat itu izin keluar ruangan pemeriksaan, hanya untuk melakukan salat di masjid di dalam lingkungan Mapolres Jember.
Terpisah saat akan dikonfirmasi, salah seorang penyidik Polda Jatim yang enggan disebutkan namanya meminta wartawan bersabar.
“Untuk konfirmasi nanti dulu ya. Masih proses sekarang. Mohon waktu,” ucapnya singkat.