Hukum

Dugaan Korupsi PJU di Lamongan, Pekan Ini 18 Orang Dipanggil Kejari

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus melakukan pemanggilan kepada camat, kepala desa dan pokmas guna membongkar dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur senilai Rp 65,4 miliar, untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya tahun 2020.

Selama 3 pekan ini Kejari Lamongan terus melakukan pemanggilan guna pengumpulan bukti dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 42 miliar lebih, dari Pokmas, Kepala Desa hingga Camat di Lamongan.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan kepada Camat Kalitengah, Ketua pokmas dan Kades pengansalan. Kemudian Kades dan Pokmas Dibe, Kades dan Pokmas Kuluran, serta Kades dan Pokmas pelumpang,” kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan. Rabu (23/3/2022).

Untuk Kamis besok, lanjut Condro, dilanjut Camat Sukodadi, ketua pokmas dan Kades Sukodadi, Pokmas dan Kades Menongo, Pokmas dan Kades Kadungrembug, serta Pokmas dan Kades Pelumpang.

“Usai melengkapi data 18 yang dimintai keterangan, kedepan kami memfokuskan terkait kerugian negara yang diakibatkan dugaan korupsi tersebut,” ungkap Kasi Intel Kejari Lamongan.

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi PJU Tenaga Surya yang dianggarkan Rp 75,34 miliar dengan 264 Pokmas di sejumlah daerah, yakni Ponorogo, Tuban, Pacitan, Jember, Magetan, Gresik, Lumajang dan Lamongan. Namun di Kabupaten terdapat mark up.

“Status kasus sudah ada titik terang dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan,” pungkas Condro.