FaktualNews.co

Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Perumahan, Oknum Guru di Lamongan Dibui

Hukum     Dibaca : 617 kali Penulis:
Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Sosial Perumahan, Oknum Guru di Lamongan Dibui
FaktualNews.co/faisol
Kasi Intel Condro Maharanto didampingi Anton Wahyudi Kasi Pidsus Kejari Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Najib, aparatur sipil negara (ASN) asal Desa Jelak, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan lantaran terjerat dugaan kasus kKorupsi bantuan sosial perumahan, Rabu (23/3/2022).

Kini Najib yang berprofesi guru tersebut harus mendekam di jeruji besi Lapas kelas IIB Lamongan.

“Hari ini Kejari Lamongan telah melakukan penahanan tersangka kasus limpahan dari kepolisian yang diduga melakukan korupsi kegiatan sosial perumahan dan permukiman di Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan,” kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu (23/3/2022).

Tersangka pelaku disangkakan melanggar pasal 2 Pasal 6 ayat 1 undang-undang korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 8 undang-undang korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Berstatus tersangka dan kemarin kita melakukan penahanan supaya tersangka tidak dapat mengulangi perbuatannya dan secara cepat menghilangkan barang bukti korupsi bantuan sosial permukiman di Paciran,” terang Condro.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka untuk melancarkan korupsinya, lanjut Condro. Puluhan proposal dan dokumen RAB yang tidak sesuai dengan anggaran APBD tahun 2002, serta salinan DAK.

“Puluhan bendel fotokopi/salinan yang terdiri dari dilegalisir surat dokumen proposal pengajuan bantuan sosial perumahan DAK 2020, pengajuan pencairan dana bantuan sosial tahap 1, permohonan pencairan tahap 2 dan uang tunai sebesar Rp. 182.145.000.00,” jelas Kasi Intel Kejari Lamongan.

Condro menjelaskan dilihat dari pekerjaan tersangka adalah PNS atau ASN dan dalam kasus ini tersangka adalah pemasok atau supplier dalam pembangunan tersebut, tersangka telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan.

Namun yang dipesan tidak sesuai RAB. Selanjutnya tersangka menyimpan uang sisa bahan baku di toko material yang ditunjuk tersebut.

“Secara legal standing penanganan proyek supplier ke toko bangunan tidak ada, tapi tersangka yang melakukannya. Tersangka dijerat Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun dan Subsidair 1 tahun kurungan penjara,” pungkas Kasi Intel Kejari Lamongan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah