FaktualNews.co

Kantor Imigrasi Kediri Ingatkan Penjamin Orang Asing

Hukum     Dibaca : 688 kali Penulis:
Kantor Imigrasi Kediri Ingatkan Penjamin Orang Asing
FaktualNews.co/Aji.
Imigrasi Kediri gelar sosialisasi kebijakan Kemenkumham keberadaan orang asing.

KEDIRI, FaktualNews.co – Pandemi Covid-19 telah mengubah wajah dunia, termasuk salah satunya lalulintas orang keluar masuk wilayah suatu negara tak terkecuali terjadi di Indonesia.

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerapkan kebijakan keimigrasian yang memperhatikan keamanan dan perlindungan baik untuk masyarakat Indonesia umumnya dan orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Kediri mengingatkan kepada penjamin orang pribumi terhadap warga keberadaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) terkait kebijakan tersebut. Karena kebijakan ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman di tengah pandemi Covid-19 yang masih dialami seperti saat ini.

“Kehadiran Orang Asing di tengah-tengah masyarakat tak bisa dihindari, sudah menjadi kewajiban kita bersama memberikan perlindungan dan rasa aman untuk siapa saja orang asing yang masuk dan berada di wilayah Indonesia. Dimana orang asing tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat untuk bangsa dan negara,”ungkap Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, dalam Sosialiasi Peraturan Izin Tinggal yang dilaksanakan di Aula Kantor  Imigrasi Kediri, Rabu (23/3/2022).

Erdiansyah menambahkan, orang asing memiliki batas-batas dalam melakukan aktivitasnya dan sejumlah pelanggaran atas ketentuan memiliki konsekuensi bukan hanya kepada mereka. Namun juga para penjamin atau para sponsor.

“Keberadaan orang asing di Indonesia tidak terlepas dari para penjamin karena pada prinsipnya seluruh orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki para sponsor atau penjamin,”ujar Endriansyah.

Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dijelaskan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.

Selain itu, penjamin juga berkewajiban menanggung biaya yang timbul atas biaya beban overstay maupun biaya pemulangan atau deportasi.

Kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi kwajiban di atas, mengakibatkan penjamin dapat diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau dengan denda paling banyak Rp 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Saya berharap seluruh penjamin dan orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga terus melakukan upaya pengawasan baik administratif maupun lapangan untuk memastikan orang asing berada dan melakukan aktivitasnya sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,”pungkas Erdiansyah.

Selain itu, masyarakat dapat melaporkan kebedaradaan dan aktivitas orang asing yang melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar peraturan melalui telpon 0354-688307, WA 081133378284 dan media sosial Kantor Imigrasi Kediri.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin