Polres Probolinggo Kota Luncurkan Aplikasi ‘Mangga Manis’, Permudah Warga Laporkan Kamtibmas
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Polres Probolinggo Kota, kini memiliki aplikasi berbasis android. Aplikasi yang diberi nama Prabu Presisi Mangga Manis (Aman, Terjaga, Nyaman dan Humanis), diluncurkan Rabu (23/03/2021).
Selain Kapolresta AKBP Wadi Sa’bani dalam acara yang berlangsung di Aula Putih Mapolresta itu juga hadir Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo. Wali Kota Hadi Zainal Abidin, Forkopimda Kota dan Kabupaten Probolinggo, juga hadir.
Dalam sambutannya AKBP Wadi menegaskan, aplikasi yang akan diluncurkan merupakan jawaban dari sebuah kebutuhan.
Masyarakat menurutnya, sudah tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor polisi atau Pos keamanan untuk mendapatkan bantuan polisi atau melaporkan peristiwa yang terjadi di wilayahnya.
Cukup memanfaatkan aplikasi Prabu Presisi Mangga Manis. Caranya, dengan mendowload aplikasi yang dimaksud di Play Store. “Dengan aplikasi ini laporan masyarakat ytentang kamtibmas cepat tersampaikan. Dan langsung kami respon. Kita memanfaatkan teknologi yang ada demi kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Wali Kota Hadi Zainal Abidin mengapresiasi apa yang telah dilakukan Polresta, termasuk mendirikan Rumah Restorasi Justice Bhabin. Besar harapan, aplikasi yang telah dilounching bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami mensupport penuh program Polresta. Termasuk aplikasi ini,” katanya singkat.
Dipenghujung acara, Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan, program dan aplikasi yang diluncurkan Polresta tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat dan kerja sama antarinstansi. Sinergitas Forkopimda diharapkan terus dijaga.
“Kapolresta sudah melaksanakan Program Presisi dari bapak Kapolri. Saya bangga dengan apa yang dilakukan Polres Probolinggo Kota,“ tandasnya.
Dikatakan, aplikasi yang diluncurkan demi peningkatan terhadap pelayanan publik sesuai harapan kapolri. Dan untuk Program Rumah RJ Restorasi justice) Bhabin diharapkan, setiap permasalahan dapat diselesaikan di tingkat bawah, dengan asas musyarawah dan mufakat. “Tentunya tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.