Hukum

Gandeng DJP Jatim, Kejaksaan Tinggi Tangani 4 Perkara Pajak

SURABAYA, FaktualNews.co – Dengan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I. Kejaksaan Tinggi Jatim menangani empat perkara perpajakan sejak tahun 2021. Satu di antaranya telah berstatus inkrah.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyampaikan, pengungkapan perkara tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak. Sehingga ia menegaskan akan terus bersinergi dengan Kanwil DJP Jatim I dalam upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan.

“Dengan bersinergi penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan,” ujar Mia Amiati di sela audiensi bersama jajaran Kementerian Keuangan di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (24/3/2022).

Dirinya merinci, empat perkara yang ditangani Kejati Jatim hasil kerja sama dengan Kanwil DJP Jatim I yang sedang ditangani diantaranya kasus yang terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI, KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD. Dan KPP Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH.

Lalu satu kasus di KPP Surabaya dengan terdakwa SG kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dan dijadwalkan akan diputus pada akhir bulan Maret ini.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol menyebut, kerugian negara dari aksi kejahatan perpajakan yang dijalankan para pelaku di beberapa lingkungan KPP Surabaya tersebut, mencapai Rp 4,8 miliar.

Adapun modus pelaku yang dijalankan dengan menerbitkan atau menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya alias Faktur Pajak TBTS.

“Untuk memulihkan kerugian tersebut, kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan,” ucap John Hutagaol.