FaktualNews.co

Pengakuan Pelaku Pembobolan Brankas di Mojokerto, Uang Dipakai Mantap-mantap di Tretes

Kriminal     Dibaca : 1265 kali Penulis:
Pengakuan Pelaku Pembobolan Brankas di Mojokerto, Uang Dipakai Mantap-mantap di Tretes
FaktualNews.co/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Foto : Tiga komplotan pembobolan brankas di Toko Bangunan Sumber Abadi Mojosari di Jalan Brawijaya, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ditunjukkan saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga komplotan pembobol brankas berhasil menggasak uang senilai Rp 146 juta di sebuah toko bangunan Sumber Abadi Mojosari di Jalan Brawijaya, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Uang hasil kejahatnyanya itu, mereka gunakan untuk foya-fota di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan bersama perempuan dan berjudi.

“Uangnya buat senang-senang, mantap-mantap dan buat judi di Tretes. Sendiri mantap-mantapnya, ya buat mantap-mantap itu dan judi sabung ayam,” kata Putut Prasetyo (33), salah satu tersangka yang juga merupakan bekas pegawai toko tersebut.

Warga Desa Siongosari, Kecamatan Kobonmas, Kabupaten Gresik itu menjelaskan, jika aksinya dilatarbelakangi sakit hati terhadap bekas bosnya yang merupakan pemilik toko tersebut.

Akhirnya ia mengajak dua temannya, yaitu Bibit dan Susilo membobol brankas dengan menjanjikan bagian uang dan satu sepeda motor. Namun setelah berhasil membobol janji itu belum terealisasi.

“Saya janjikan motor dan teman satunya uang, belum saya kasih,” jelas Putut.

Saat ditangkap, petugas mendapati 19 paket narkotika jenis pol double L yang masing-masing paket berisi 1000 butir dari tangan Putut. Putut mengaku jika ia mendapatkan narkoba dari pelaku Bibit. “Saya dapat dari Bibit,” tandas dia.

Bibit membenarkan hal tersebut. Saat ditangkap, petugas juga mendapati narkotika jenis sabu dengan berat total 83 gram.

Bibit mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya berinisial M yang berada di dalam Lapas Madiun. Ia sudah 4 bulan terakhir ini menjadi kurir barang haram tersebut.

“Dari inisial M di Lapas Madiun. Saya menunggu perintah, empat bulan. Per gram dikasih 50 ribu. Kira-kira sudah 200 gram saya edarkan,” pungkasnya.

Sehingga, mereka tidak hanya dijerat pasal 363 KUHP. Namun juga dijerat dengan pasal 114 (2) UU narkotika dan pasal 196 atau 197 UU Kesehatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, bahwa otak aksi pembobolan ini adalah Putut, mantan karyawan toko bangunan tersebut. Mereka masuk dengan menggunakan kunci duplikat atau palsu.

“Mereka membuka brankas memakai kunci palsu. Setelah itu pelaku masuk mengambil uang di meja kasir kemudian mencari di ruangan brankas dan membobol brankas dan mengambil uang itu,” ungkap Andaru.

Saat petugas melakukan berhasil mengidentifikasi pelaku dan pengejaran, Andaru menjelaskan, para pelaku kabur berpindah-pindah.

“Kita cari ke kosannya, tapi pelaku berpindah-pindah. Akhirnya kita ketahui pelaku berada di Tretes, Pasuruan. Uang hasil kejahatnyanya itu mereka gunakan untuk foya-foya di kawasan Tretes,” jelas dia.

Penangkapan komplotan pencuri tersebut bermula dari laporan adanya tindak pidana pencurian disertai pemberatan di dalam Gudang Toko Sumber Abadi, Jalan Briwijaya, Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 14 Maret 2022.

Saat itu, karyawan dari toko tersebut masuk toko untuk melakukan kegiatan ataupun aktivitas seperti biasa. Beberapa karyawan mengecek meja kasir dan didapati kondisinya berantakan atau acak-acakan. Juga terdapat bekas congkelan dan brankas kondisi terbuka.

Setelah dicek, uang Rp 146 juta dan HP merk OPPO A15 hilang. selanjutnya korban melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid