PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Pansus DPRD Kota Probolinggo untuk urusan PHK Pegawai Tidak Tetap (PTT) RSUD dr Muhamad Saleh berencana ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta dalam pekan depan.
Tujuannya, menanyakan apakah RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibolehkan memberhentikan karyawan yang telah menandatangani kontrak.
“Hasil dari pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri ini kami jadikan rekomendasi nanti,” kata Ketua Pansus Syafiuddin usai penggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para PTT yang diberhentikan sejak Februari lalu, Kamis (24/3/2022).
Rencananya, pansus akan berangkat Minggu (27/3/2022) pagi ke Jakarta dan Selasa sudah tiba kembali di Kota Probolinggo. Sesuai arahan, pansus akan bertemu dengan Kementerian dalam negeri, Senin (28/3/2022) depan.
“Minggu pagi kami berangkat. Selasa sudah ada di sini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Usai dari Jakarta, sambungnya, pansus akan menggelar pertemuan internal guna membahas hasil dari Jakarta.
Sebelumnya, Pansus sudah menggelar RDP dengan berbagai pihak dan OPD terkait, Aliansi LSM yang mendampingi PTT yang ter-PHK.
“Kalau perlu usai dari Jakarta, kami akan RDP dengan tim penguji yang diminta RSUD,” timpal salah satu anggota pansus Sibro Malisi.
Tujuannya, untuk mengetahui dan mendalami pelaksanaan dan sistem pengujian tertulis dan wawancara. Apakah soalnya sama atau berbeda, antara bagian admin, perawat, bidan dan tenaga keamanan (sekuriti).
“Kami ingin mendalami soal itu,” jelas politisi Partai NasDem ini, usai RDP.
Sementara itu, saat RDP, dari 12 orang yang hadir, seluruhnya menyatakan tidak menandatangani surat pernyataan membayar sejumlah uang, sebagai prasyarat diterima bekerja.
Bahkan, mereka baru tahu kalau nama dan tandatangannya tercantum di surat pernyataan tersebut, di media sosial.
Meski begitu, pansus diketuai Syafiuddin tersebut tidak akan menelusuri pernyataan itu, alasannya tak memiliki banyak waktu.
Pansus lebih fokus pada penyelesaian kasus pemecatan 128 PTT tersebut. Apakah dipekerjakan kembali atau sebaliknya tetap diberhentikan.
Perlu diketahui, pansus menggelar RDP dengan mantan PTT sudah dua kali. Sebelumnya dari 30 PTT yang diundang, tidak ada yang hadir.
Pensus kembali mengundang PTT yang menandatangani surat pernyataan membayar. Dari 600 orang yang diundang, hanya 12 mantan PTT yang hadir di RDP kedua tersebut.