FaktualNews.co

Duel Dua Anggota Pencak Silat di Mojokerto Damai Lewat Restorative Justice 

Hukum     Dibaca : 963 kali Penulis:
Duel Dua Anggota Pencak Silat di Mojokerto Damai Lewat Restorative Justice 
FaktualNews.co/Lutfi.
Tersangka CR  (18) dan korban ABS (17)  saling meminta maaf dan berpelukan dengan disaksikan Kepala Kejaksaan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – CR (18) sempat gelap mata dan menghajar ABS (17) saat keduanya terlibat duel. Tendangan dan pukulan pun melayang ke tubuh ABS.

Penyebabnya, karena CR tidak suka dengan ABS yang berasal dari perguruan pencak silat yang berbeda.

Awalnya, CR yang merupakan warga Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Mojokerto itu bersama teman-temanya melintas di Kawasan Desa Kemeloko, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada 2 Januari 2022, malam.

Tiba-tiba mereka memberhentikan ABS yang saat itu menggunakan atribut perguruan pencak silatnya. Mereka menantang ABS untuk berduel atau satu lawan satu. ABS mengiyakan. Kemudian mereka mencari tempat yang sepi untuk berduel.

Namun yang terjadi, ABS yang merupakan warga  Kecamatan Pacet, Mojokerto itu malah dikeroyok dua orang dan dihujani pukulan serta tendangan hingga mengalami luka pada kepala, mulut, dan giginya lepas.

Keesokan harinya (3/1/2022), ABS melaporkan polisi dan melakukan visum. CR ditangkap dan dimasukkan sel tahanan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya CR ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2022.

Ia dijerat pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.

Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Beruntung, pihak Kejari Kabupaten Mojokerto mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.  Karena ada proses perdamaian, maka penuntutan atas perkara tersebut dihentikan melalui restorasi justice (RJ) atau penyelesaian perkara diluar persidangan.

“Kami menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka CR alias Dani bin Sukandar Giat,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Jumat (25/3/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo mejelaskan, berdasarkan perintah Kejaksaan Agung, perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ. Yakni, tersangka bukan residivis, hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Proses perdamaian kedua belah pihak, baik keluarga tersangka dan keluarga korban, telah disaksikan oleh tokoh masyarakat dan para pendamping kedua belah pihak. Disepakati didamaikan,” jelas dia.

Pihaknya kemudian melaporkan hasil kesepakatan kedua belah pihak ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI. Ivan mengajukan permohonan kasus tersebut untuk di RJ. Akhirnya disetujui proses RJ dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Selain itu, Ivan juga mempertimbangkan tersangka yang masih berstatus pelajar. Tersangka duduk dibangku kelas 3 SMK. Karena tersandung kasus ini, ia tidak bisa mengikuti ujian sekolah.

“Kita juga memperhatikan tersangka atau terdakwa ini masih sekolah. Korban juga masih sekolah kelas 2 SMA, ” ungkap dia.

Ia berharap, kasus ini dijadikan sebuah pembelajaran bagi setiap anggota perguruan pencak silat di Kabupaten Mojokerto.

“Kami pada prinsipnya menginginkan antar perguruan silat saling bersaudara. Tidak ada kejadian permusuhan,” harap dia.

Saat proses RJ di Kantor Kejari Kabupetan Mojokerto, Jumat (25/3/2022), pelaku dan korban kembali dipertemukan. Keduanya saling meminta maaf dan berpelukan dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono.

Pada kesempatan itu, pelaku CR mengaku menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan permasalah ini bisa mengoreksi diri sendiri dan berjanji tidak mengulangi lagi. (Saat itu) saya terpancing teman-teman,” ujarnya.

Semula ia mengira kasus yang menimpa dirinya bakal berlanjut ke persidangan. Ia tak menyangka berujung dengan keputusan RJ. “Tidak menyangka bisa seperti ini. Ya saya senang,” tandas CR.

Sementara, wali dari korban ABS, Kusnadi menambahkan, dari permasalahan ini kedua anak tersebut bisa saling intropeksi sendiri. Mengingat selama ini sering terjadi bentrokan antar anggota perguruan pencak silat.

“Sebagai orang tua, ini bisa menjadikan mereka intropeksi diri. Untuk pengurus masing-masing perguruan pencak silat menekankan ke anggotanya agar tidak ada kejadian seperti ini berulang,” imbuhnya.

 

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin