JEMBER, FaktualNews.co – Penyelidikan soal dugaan penyimpangan anggaran Covid-19 Rp107 miliar temuan BPK di era Bupati Faida. Saat ini dilanjutkan pada proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim di Mapolres Jember.
Terkait langkah yang dilakukan oleh polisi ini, mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jember. Menurut Ketua FKUB Jember Abdul Muis, pengungkapan kasus dugaan penyelewengan anggaran temuan BPK itu harus tuntas dilakukan aparat penegak hukum.
Sebab dengan mengungkap tuntas dugaan kasus penyimpangan anggaran itu akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja tegas yang dilakukan penegak hukum.
“APBD itu adalah uang rakyat, uang masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Tentu di dalam pengelolaan APBD tersebut harus bertumpu kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Muis saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jumat (25/3/2022) petang.
Tetapi apabila di dalam pengelolaan APBD tersebut ada bentuk-bentuk penyimpangan, kata Muis, bahkan pihak auditor yang sudah dipercaya oleh negara yakni BPK mendapatkan temuan.
“Maka tentu, ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Penyidik tidak boleh ragu mengusut dugaan-dugaan penyimpangan pengelolaan dana untuk masyarakat itu,” sambungnya.
Desakan untuk mengusut tuntas itu, lanjut Muis, adalah sebagai bentuk penilaian masyarakat tentang kinerja yang dilakukan APH. “Tentu harapan kita, adalah bagaimana para penegak hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan yang ada di Jember melakukan pengusutan secra tuntas. Untuk (menemukan) dugaan penyimpangan yang telah dilakukan itu,” ucapnya.
Muis juga menambahkan, bahkan jika dirasa perlu, KPK melakukan supervisi terhadap upaya penyelidikan dan penyidikan ini.
Begitu juga saat nantinya terkait dugaan penyimpangan APBD itu sampai di meja hijau harus tetap menjadi perhatian. Termasuk juga kepada hakim saat mengambil keputusan di persidangan. Harus jelas dan menggunakan nuraninya saat mengambil keputusan sesuai fakta.
“Dengan adanya perhatian serius (menjadi tolak ukur). Sehingga kepercayaan masyarakat ke penegak hukum tetap akan tetap terjaga,” imbuhnya.
Perlu diketahui, terkait proses pemeriksaan polisi dari Polda Jatim mengenai dugaan penyelewengan anggaran Rp107 miliar untuk penanganan Covid-19.
Sudah dilakukan sejak Senin (21/3) kemarin. Diketahui sudah ada 10 pejabat yang diduga terlibat terkait temuan BPK soal anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp107 miliar.
Diantaranya nama pejabat yang diperiksa polisi antara lain, Penny Arta Media, Yuliana Harimurti, Anang Dwi Resdianto, Syahrul Kumaini, Harifin, Budi Untoro, Mat Satuki, Srilaksmi, Fitria Ningsih, dan Danang Andriasmara.
Untuk proses pemeriksaan, pantauan wartawan di Mapolres Jember. Berakhir Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Pejabat Yuliana Harimurti diperiksa terakhir oleh anggota polisi dari Polda Jatim. Namun hingga saat ini polisi masih enggan memberikan keterangan jelas.
“Untuk pendalaman masih dilakukan rekan-rekan Polda Jatim, Maaf saya tidak bisa menjelaskan banyak,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna.