SIDOARJO, FaktualNews.co – Direktur PT. Indo Tata Graha, Dadang Hidayat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo karena diduga menipu sebanyak 1.500 warga lewat jual beli Perumahan Bumi Madina Asri berkedok syariah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, Dadang Hidayat memulai bisnis jual beli rumah sejak tahun 2014. Banyak customer yang datang dan membeli rumah idaman. Namun, setelah beberapa lama tidak ada kejelasan.
“Pada saat itu kantor pemasaran didatangi puluhan customer dari beberapa daerah, karena tidak adanya kejelasan rumah atau tanah yang telah mereka bayar,” ucap Kapolresta Sidoarjo, Jumat (25/3/2022).
Kusumo menjelaskan, Dadang Hidayat menjual perumahan dengan DP bervariasi atau membayar DP semampunya dan membayar angsuran tiap bulan. Namun permasalahannya, banyak tanah yang belum jelas status kepemilikannya. “Ada tanah yang statusnya ruang terbuka hijau atau persawahan,” ucapnya.
Perumahan Bumi Madina Asri sendiri tidak hanya ada di Kabupaten Sidoarjo, bahkan di Surabaya juga ada. “Kalau di Sidoarjo itu lokasinya ada yang di Juanda dan Pabean Kecamatan Sedati dan Desa Bangah Kecamatan Gedangan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku di jerat pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan pasal 154 jo pasal 137 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. “Kami berharap kepada masyarakat agar lebih ber hati-hati dalam membeli rumah,” pungkasnya.