SIDOARJO, FaktualNews.co – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Sidoarjo dan Surabaya berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Mereka adalah M.R.A (19) dan S.L (31) asal Kecamatan Asem Rowo, Surabaya. M.U (28) asal Desa Paing, Kecamatan Modung, Bangkalan. Kemudian dua orang lagi dalam pencarian (DPO).
“Ada lima terduga pelaku. Dua kami tangkap, satu tersangka berinisial S.L ditangkap oleh Polrestabes Surabaya dan dua masih DPO,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/3/2022).
Komplotan curanmor itu beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Sementara di Sidoarjo, mereka beraksi di sejumlah lokasi. Di antaranya, Desa Sumput dan Perumahan Kahuripan Nirwana.
Saat menjalankan aksinya, meraka mempunyai peran masing-masing. M.R.A berperan mengambil dan mendorong motor yang tidak dikunci setir dan M.U bertugas membawa kabur motor. “Tiga di antaranya mengawasi kondisi,” terangnya.
Hasil curiannya, mereka jual ke seseorang yang statusnya masih dalam pencarian. Sedangkan hasilnya, mereka bagi rata. “Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.