SITUBONDO, FaktualNews.co – Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang Situbondo (APSI), Amirul Musthofa mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap APSI, dengan terlapor H Muhammad asal Desa Talkandang, Kecamatan Kota, Situbondo, Senin (28/3/2022).
Kedatangan ke Mapolres Situbondo itu, Amirul Musthofa didampingi Ahmad Jayadi selaku kuasa hukumnya.
Dalam dugaan kasus pencemaran nama baik itu, terlapor H Muhammad diduga menyebut lembaga APSI sebagai ilegal, dan dilaporkan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo melalui surat. Termasuk mengirim surat kepada Bupati Situbondo.
“Saya sengaja mendatangi Mapolres Situbondo, untuk mempertanyakan laporan kasus pencemaran nama baik. Sebab, sejak dilaporkan 26 April 2016 lalu, hingga kini belum ada perkembangan alias stagnan,” ujar Ahmad Jayadi, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, karena laporan pencemaran nama baik itu tidak ada progres dan terkesan stagnan sejak 2016 lalu, dirinya mendampingi pelapor untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik lembaga APSI tersebut.
“Sesuai laporan, dia akan dijerat dengan pasal 310 Sub 317 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Kasatreskrim AKP Dedi Ardhy membenarkan jika ketua APSI mendatangi Mapolres Situbondo untuk mempertanyakan progres kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap lembaga APSI.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kata kastreskrim, pihaknya akan segera memanggil terlapor. “Kami akan segera memanggil terlapor dalam kasus pencemaran nama baik APSI tersebut,” kata AKP Dedi Ardhy.