FaktualNews.co

Kejari Kota Kediri Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPR

Hukum     Dibaca : 644 kali Penulis:
Kejari Kota Kediri  Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi BPR
FaktualNews.co/moh muajijin
Harry Rahmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan bukan tak mungkin bakal ada tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.

Saat ini sudah ditetapkan 2 tersangka, yakni Indra mantan Account Officer dan Ida Royani salah-satu debitur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Kediri Harry Rahmat, usai menerima kunjungan LSM Saroja di kantor Kejari Kota Kediri, Senin (28/3/2022).

Harry Rahmat mengatakan, kedatangan LSM Saroja di kantor Kejari untuk bersilaturahmi dengan Kajari Kota Kediri yang baru, serta menanyakan perkembangan kasus korupsi BPR dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Untuk perkembangan kasus BPR memang masih terus kita kembangkan. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus BPR. Terkait apakah akan ada tersangka baru, masih dalam pengembangan. Namun tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru,” jelas Harry Rahmat.

Terkait kasus Bantuan Pangan Non Tunai yang juga sudah ada dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Sosial Triyono Lutut Purwanto dan koordinator pendamping Sri Devi, Harry menambahkan saat ini berkasnya sudah lengkap dan bisa P 21.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus BPNT bisa kita ajukan juga ke pengadilan untuk disidangkan. Namun kita juga masih tetap melakukan pengembangan, apakah nanti untuk supplier nya bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Yang jelas saat ini supplier statusnya masih saksi dan sudah kita periksa. Karena fee yang diterima oleh kedua tersangka berasal dari supplier,” beber Harry.

Ketua LSM Saroja Priyo mengaku pihaknya akan terus mengawal dan mendukung Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk terus mengembangkan kedua kasus tersebut.

“Untuk kasus BPR kami berharap akan ada tersangka baru, yang mungkin dari pengambil kebijakan. Karena kedua tersangka kasus BPR yang sudah ditetapkan oleh Kejari Kota Kediri hanya kroco-kroconya saja atau atau orang kecil saja. Harusnya pengambil kebijakan juga dijadikan tersangka,” ujar Priyo.

“Intinya tadi kami mendapatkan kepastian dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, bakal ada tersangka baru. Namun untuk kapan waktunya kita tunggu bersama-sama. Karena kita tidak boleh mengintervensi kejaksaan,” tutup Priyo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah