FaktualNews.co

Polisi Amankan Pengunjung Klub Phoenix Surabaya, Seorang Bandar Narkotika Jadi Tersangka

Kriminal     Dibaca : 963 kali Penulis:
Polisi Amankan Pengunjung Klub Phoenix Surabaya, Seorang Bandar Narkotika Jadi Tersangka
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Teks foto : IS ketika diamankan di Mapolda Jatim, Senin (28/3/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mengamankan lima orang pengunjung Klub Phoenix Jalan Kenjeran, Tambaksari, Kota Surabaya, Minggu (20/3/2022) karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.

Meski sempat mengamankan lima pengunjung, polisi rupanya hanya menetapkan seorang sebagai tersangka, yakni pria berinisial IS yang berperan sebagai bandar narkotika.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Dirmanto menuturkan, proses penangkapan terjadi sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disana sering terjadi peredaran narkoba, sehingga Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan,” tutur Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (28/3/2022).

Ia menyampaikan, dari penyelidikan itu polisi merujuk pada seorang pria berinisial IS dan meringkusnya saat berada di klub malam Phoenix. Dari tangan IS, polisi menemukan 18 butir pil ekstasi jenis amfetamin yang disimpan pada bungkus rokok.

Selain menangkap IS, polisi juga mengamankan empat temannya, AM, SA, CA dan DZ. Kelimanya kemudian digelandang menuju Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar menambahkan, hasil pemeriksaan membuktikan IS adala sebagai bandar yang telah dilakoni sejak Oktober 2021 lalu. Ia pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah sepertiga kurungan.

Sementara tersangka lain, AM, yang mulanya juga jadi tersangka walau sebatas pengguna, diputuskan untuk direhabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sesuai Pasal 127, dimana pada tersangka tidak ditemukan alat bukti maupun barang bukti jenis amfetamin. Namun pada waktu kita lakukan pemeriksaan urin itu ditemukan positif, sehingga kita lakukan assasement di BNN,” tandasnya.

Sedangkan SA, CA dan DZ dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid