Hukum

YLPK Jawa Timur: Tugas Pemerintah Berantas Praktik Bundling Minyak Goreng

SURABAYA, FaktualNews.co – Praktik bundling atau kewajiban membeli produk lain sebagai syarat saat menebus minyak goreng bersubsidi, marak terjadi.

Kondisi ini ditengarai sebagai akal-akalan pedagang mengeruk pendapatan di tengah kelangkaan stok minyak goreng.

Padahal penjualan dengan sistem bundling jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pelakunya bisa dihukum selama lima tahun penjara.

“Itu dilarang, nggak boleh mempersyaratkan begitu. Jadi kalau sudah beli (minyak goreng) tidak boleh ada embel-embel harus beli produk lain. Sudah dilarang oleh Kemendag (Kementerian Perdagangan),” tegas Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Utomo kepada FaktualNews.co, Senin (28/3/2022).

Kendati praktik ini dilarang, Said mengatakan, bundling masih saja terjadi. Hal itu akibat tidak adanya tindakan tegas yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, baik pemerintah kabupaten/kota maupun yang ada di pusat.

Pemerintah melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dikatakan Said, seharusnya bergerak mencari tahu adanya praktik bundling minyak goreng. Apabila sudah menemukan, maka wajib melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Di undang-undang konsumen itu PPNS yang berperan penting. Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu yang harus mengendus dulu. Membuat berita acara dilaporkan ke polisi. Kalau nunggu polisi terjun langsung ya ndak mungkin,” katanya.

Kendati demikian, Said juga tak serta merta menyalahkan pemerintah sebagai biang utama maraknya bundling minyak goreng. Sebab, pihak konsumen acapkali tak keberatan bila diminta membeli produk lain sebagai syarat mendapatkan minyak goreng.

Ia bilang, hal ini pula yang menjadi faktor penghambat upaya penegakan hukum memberantas praktik bundling.

“Kalau konsumennya juga butuh dengan barang (yang dibundling) itu gimana lagi, ya ndak apa-apa walau sebetulnya itu tidak boleh,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah toko di Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, tepatnya di selatan perempatan Stasiun Jombang diduga menerapkan sistem bundling untuk pembelian minyak goreng kepada masyarakat.

Jelasnya, untuk mendapatkan minyak goreng curah di toko tersebut, masyarakat calon pembeli diwajibkan membeli produk lain seperti kopi maupun tepung.