Kriminal

Merasa Ditantang, Tiga Pemuda di Surabaya Aniaya Anak Bawah Umur hingga Tewas

SURABAYA, FaktualNews.co – Tak terima hanya karena dipandang saat mengendarai sepeda motor, tiga remaja menganiaya korban yang masih di bawah umur hingga tewas.

Korban penganiayaan yang tewas ini berinisial, MRA (16) warga Surabaya sedangkan korban lain MIB (16) yang juga warga Surabaya, mengalami luka-luka.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu 26 Maret 2022, sekitar pukul 22.40 WIB, di Jalan Platuk Donomulyo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisano, menjelaskan, saat itu pelaku yang tidak terima dipandang oleh korban dan merasa ditantang oleh korban. Kemudian pelaku mendatangi korban dan diajak ke suatu tempat.

“Di tengah perjalanan, para pelaku menghentikan korban kemudian korban dipukuli di bagian kepala dan punggung menggunakan tangan kosong,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisano, Selasa (29/3/2022).

Atas peristiwa ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu 27 Maret 2022, menerima laporan dari masyarakat adanya penganiayaan sehingga melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Kami kemudian mengamankan para pelaku di rumahnya. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni, SAS (19) dan RAN (18) keduanya warga Surabaya dan satu pelaku lainnya, JS (18) warga Jombang,” lanjutnya.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara.