Seorang Pengamen di Kediri Diringkus Polisi Edarkan Pil Koplo
KEDIRI, FaktualNews.co – Karena mengedarkan pil jenis dobel L (pil koplo). Ap (26) seorang pengamen asal Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kediri, kini harus meringkuk di tahanan mapolres setempat.
Tersangka AP dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, ketika sedang transaksi di pinggir jalan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Minggu (27/3/2022).
“Pengamen pengedar pil dobel L ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri, untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, Rabu (30/3/2022).
Sedangkan barang bukti diamankan, kata Ridwan, sebuah bungkus plastik yang berisi sebanyak 150 butir pil dobel L dan satu unit ponsel diduga sebagai alat untuk transaksi.
Dikatakan AKP Ridwan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di Desa Gedangsewu.
“Laporan ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan,” urainya.
Setelah penyelidikan di lokasi, pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mencurigai AP sedang melalukan transaksi dengan pelanggannya. Kemudian, Unit Opsnal menghampiri hingga mengamankan AP tanpa perlawanan.
“Yang bersangkutan dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas AKP Ridwan Sahara.