Hukum

Kajari Situbondo Launching Restorative Justice

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahim Siregar, melaunching ‘Kalongguen Rokon’ alias Rumah Damai Restorative Justice (RJ) di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Situbondo, setelah sebelumnya melakukan sosialisasi penerapan RJ, Kamis (31/3/2022). Tujuannya, memberi keadilan nyata.

Rumah damai ini merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan tujuan, untuk memberikan keadilan hukum bagi masyatakat yang terlibat dalam kasus hukum.

Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar mengatakan, rumah damai restorative justice ini merupakan program Kejagung RI, agar tercipta sebuah proses penegakan hukum yang berkeadilan restorative atau berkeadilan seperti semula.

“Artinya proses hukumnya bisa diselesaikan ditingkat penuntutan jaksa saja dan tidak sampai diproses di pengadilan,” ujar Nauli Rahim Siregar.

Pria yang akrab dipanggil Nauli menegaskan,
tim khusus yang dilibatkan dalam proses rumah damai Restorative Justice itu, mereka adalah jaksa dan penyidik Polri, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat.

“Selain itu, kami juga melibatkan pendamping pelaku. Bahkan, korban juga akan dilibatkan, agar bisa berinteraksi dalam proses ini,”beber Nauli.

Kreteria atau persyaratnya kasus yang masuk di rumah damai Restorative Justice itu, lanjutnya, itu diatur di Perja 15 tahun 2020 yang menjadi syarat mutlak, yakni pelakunya harus pertama kali melakukan tindakan pidana, adanya perdamaian.

“Tapi ada pendampingnya yang bisa dikecualikan nantinya, yaitu aturan SE Kejaksaan Agung kalau ada kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun serta ada respon positif dari masyarakat atas program Restoratuve Justice yang dilakukan kejaksaan,” jelasnya.

Lebih jauh Nauli menambahkan, untuk memenuhi harapan Bupati Situbondo, agar rumah damai restorative justice ini tidak hanya dibeberapa desa, melainkan diseluruh desa tersebut.

“Ya saya sangat bersyukur atas keinginan pak bupati yang insya Allah difasilitasi kedepannya, karena kita tidak mungkin bekerja sendiri dalam penegakan keadilan berdasarkan Restorative Justice ini,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengatakan, pihaknya menyambut baik, karena berbagai hal dapat diselesaikan dengan mendamaikan para pihak.

“Tentu ini tidak akan menimbulkan sebuah persoalan ditengah masyarakat dan masyarakat akan tau tentang hukum itu sendiri,” ujar Karna Suswandi.