FaktualNews.co

Kejari Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya

Hukum     Dibaca : 615 kali Penulis:
Kejari Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya
FaktualNews.co/moh muajijin
Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoko saat berikan penjelasan tentang Rumah Restorative Justice

KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meresmikan Rumah Restorative Justice untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus, sebelum dibawa ke ranah persidangan, Kamis (31/3/2022).

Rumah Restorative Justice tersebut, bertempat di Balai Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan nantinya akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang memiliki perkara untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian sesuai perja nomor 15 tahun 2020.

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Balai Desa Kauman Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya seluruh Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo mengatakan, tujuan diresmikan rumah Restorative Justice ini untuk mengembalikan atau memulihkan sesuatu keadaan sebagaimana keadaan itu kembali seperti semula dalam masalah tindak pidana.

“Targetnya menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil sesuai perja nomor 15 tahun 2020 untuk orang yang pertama kali melakukan tindak pidana,” jelas Dedy Priyo Handoko, Kejari Kabupaten Kediri.

Dedy menambahkan, dalam Restorative Justice (RJ) memiliki persyaratan sesuai Perja nomor 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana ringan dibawah 5 tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban dengan catatan kerugian itu sudah kembali.

Sehingga perkara tidak naik di pengadilan hanya dihentikan penuntutannya. “Kasusnya hanya ringan saja seperti pencurian dengan kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan pesan kepada masyarakat agar memanfatkan rumah Restorative Justice untuk menguri-uri budaya bangsa leluhur apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan dahulu dengan mufakat, keluarga korban dan tersangka serta perdamaian itu disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat desa.

Menurutnya, apabila tersangka mengulang kembali dengan tindak pidana tersebut maka tidak bisa dilakukan proses Restorative Justice.

“Harapan kami dengan adanya Restorative Justice maka bisa menciptakan uri-uri budaya leluhur kita yang dulu musyawarah untuk mufakat dan tidak ada dendam lagi antara korban dan tersangka,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah