Curi Motor untuk Lunasi Hutang Ayah, Kakak Beradik asal Sidoarjo Ditangkap Polisi Mojokerto
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Anggota unit reskrim Polsek Mojosari, Kabupaten Mojokerto menangkap kakak dan adik asal sidoarjo. Keduanya ditangkap karena diduga melalukan pencurian sepeda motor.
Kedua pelaku yakni, MM (16) dan Mochammad Rizki (22), warga Dusun Pulosari, Desa/Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Penangkapan keduanya setelah Polsek Mojosari mendapat laporan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dari korban Wanda Hamida (17) warga Dusun, Desa Mojotamping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 19 Maret 2022.
Kapolsek Mojosari AKP Heru Purwandi mengatakan, sepeda motor Honda PCX warna merah nopol S 2263 NBF dicuri saat diparkir di warung kopi Joyo yang terletak di Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Selasa tanggal 22 Februari 2022.
“Setelah mendapat laporan, kemudian Unit reskrim Polsek Mojosari melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi dan dilakukan penyelidikan terhadap pelaku,” katanya, Jum’at (1/4/2022).
Hasil penyelidikan, pada 25 Maret 2022 unit reskrim Polsek Mojosari mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah di Dusun Pulosari, Desa Prambon, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo dijadikan tempat untuk menyembunyikan sepeda motor milik korban.
Pada hari itu juga, sekitar pukul 02.30 WIB Unit reskrim Polsek Mojosari yang dipimpin Ipda Sulistia Hadi Sutejo melakukan penggerebekan.
Di rumah tersebut, lanjut Heru, ditemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri di Warung Joyo. Anggota pun melakukan penangkapan dan menginterogasi terhadap MM. Sewaktu diinterogasi MM mengaku mencuri dengan kakaknya bernama Mochammad Rizki.
“MM mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan saudara Mochammad Rizki yang merupakan kakak kandungnya,” ujarnya.
Pelaku MM berserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mojosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, beberapa anggota menunggu kedatangan Rizki, karena ia tidak sedang berada di rumah.
“Sekira pukul 04.00 WIB RIZKI pulang ke rumah dan dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan interogasi terhadap Rizki, ia mengaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama adiknya,” jelas Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 11 kali di wilayah Mojosari.
“Modusnya mencari motor yang tidak terkunci setir. Pelaku lantas mendorong motor sasarannya dan memanggil tukang kunci untuk memfungsikan kembali sejumlah motor tersebut,” terang Heru.
Heru menambahkan, kakak-Adik ini melakukan pencurian karena masalah klasik, yakni, terhimpit kebutuhan ekonomi. Menurutnya, keduanya harus menanggung hutang ayahnya yang sudah meninggal beberapa bulan lalu. Hingga sertifikat rumah yang dihuninya kini dibuat jaminan.
“Pengakuannya seperti itu, kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, yaitu, tengkulak bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis, karena masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak,” imbuhnya.